Jakarta, FORTUNE – Pemerintah terus memperbarui aturan mudik lebaran 2022, sesuai situasi perkembangan pandemi Covid-19. Peraturan yang terangkai di dalam addendum Surat Edaran (SE) 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai Selasa (19/4) lalu.
Ketentuan baru yang ditambahkan dalam aturan tersebut berkenaan dengan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) khususnya bagi anak berusia 6-17 tahun. Jika sebelumnya, terdapat 5 poin aturan bagi para PPDN, kini jumlahnya menjadi 6 poin.
Penambahan ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat (dengan kendaraan pribadi atau umum), penyebrangan, dan kereta api antarkota. Berdasarkan addendum SE 16/2022, berikut ini adalah detail aturan terbaru bagi para PPDN, khususnya pada masa mudik lebaran 2022.
Pertama
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes rapid test (RT) PCR atau RT-antigen.
Kedua
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif RT-antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai syarat perjalanan.
Ketiga
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai syarat perjalanan
Keempat
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan. Selain itu, PPDN wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kelima
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Keenam
PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif RT-antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Selain mewajibkan vaksin, pemudik engguna seluruh moda transportasi juga wajib mengisi e-HAC untuk melanjutkan perjalanan.