Catat, Ini 6 Aturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru!

Aturan baru itu berlaku mulai Selasa (19/4).

Catat, Ini 6 Aturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru!
Ilustrasi Mudik. (Pixabay/PDPics)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah terus memperbarui aturan mudik lebaran 2022, sesuai situasi perkembangan pandemi Covid-19. Peraturan yang terangkai di dalam addendum Surat Edaran (SE) 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai Selasa (19/4) lalu.

Ketentuan baru yang ditambahkan dalam aturan tersebut berkenaan dengan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) khususnya bagi anak berusia 6-17 tahun. Jika sebelumnya, terdapat 5 poin aturan bagi para PPDN, kini jumlahnya menjadi 6 poin.

Penambahan ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat (dengan kendaraan pribadi atau umum), penyebrangan, dan kereta api antarkota. Berdasarkan addendum SE 16/2022, berikut ini adalah detail aturan terbaru bagi para PPDN, khususnya pada masa mudik lebaran 2022.

Pertama

Calon penumpang menunggu kedatangan keretanya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/4). (ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan)

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes rapid test (RT) PCR atau RT-antigen.  

Kedua

Calon penumpang menunggu kedatangan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (11/4). (ANTARAFOTO/Aprilio Akbar)

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif RT-antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai syarat perjalanan.

Ketiga

Penumpang bersiap-siap memasuki bus angkutan kota antar provinsi (AKAP) saat mudik ke kampung halaman di Terminal Mengwi, Badung, Bali, Senin (11/4). (ANTARAFOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai syarat perjalanan

Keempat

Ilustrasi : Mudik Lebaran 2022 telah dibolehkan oleh pemerintah. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan. Selain itu, PPDN wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kelima

Penumpang kereta api argo parahyangan tiba di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Keenam

Warga mengantre untuk mendapatkan vaksinasi dosis ketiga Covid-19 atau booster di Mall Botania Dua, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (24/3). (ANTARAFOTO/Teguh)

PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif RT-antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Selain mewajibkan vaksin, pemudik engguna seluruh moda transportasi juga wajib mengisi e-HAC untuk melanjutkan perjalanan.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen