Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Klaim JHT

Hal ini penting untuk klaim JHT di saat pandemi.

Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Klaim JHT
Ilustrasi para penerima jaminan hari tua. (ShutterStock/PhotoIris2021)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memaksimalkan layanannya bagi para nasabah dengan fasilitas antrean online. Fitur ini sudah berlaku sejak 9 Mei 2018 dan diperuntukkan bagi pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Awalnya, layanan yang diakses melalu situs resmi BPJS ini hanya diperuntukkan bagi pengambilan antrean saja, sementara peserta tetap harus ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang juga dikenal sebagai BPJamsostek.

Namun, pandemi Covid-19 akhirnya membatasi banyak aktivitas tatap muka. Menanggapi situasi ini, BPJS pun meluncurkan program pelayanan Tanpa Kontak Fisik atau disebut Lapak Asik. Layanan ini juga menyediakan antrean online BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan solusi dalam pelayanan JHT di masa pandemi.

Untuk mendapatkan fasilitas antrean online, nasabah tetap harus melakukan pendaftaran secara online dengan melengkapi beberapa syarat dokumen pengajuan. Kemudian mengikuti langkah demi langkah pengisian antrean online dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran tersebut, mengutip situs Lifepal.

Syarat kepesertaan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini syarat kepesertaan dilihat dari faktor-faktor penguat pengajuan klaim BPJSTK, antara lain:

  1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
  2. Peserta mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja dan tidak memiliki pekerjaan dengan gaji tetap.
  3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diinisiasi oleh tempatnya bekerja.
  4. Sangat disarankan bagi peserta untuk mengirim syarat-syarat dokumen pencairan dana JHT satu hari sebelum tanggal antrian online BPJSTK yang didapatkan.

Syarat dokumen yang harus disiapkan

Bila syarat kepesertaan sudah terpenuhi, maka untuk melalui proses antrean online BPJS Ketenagakerjaan, lengkapi terlebih dahulu syarat dokumen berikut ini. Kemudian, pindai dokumen-dokumen ini menjadi format digital.

  • Kartu peserta BPJSTK (fisik ataupun digital)
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Kerja atau paklaring
  • Buku rekening (halaman yang tertera nomor dan masa aktif)
  • Foto diri (tampak depan)
  • Formulir Pengajuan JHT
  • NPWP

Cara daftar antrean online BPJS Ketenagakerjaan

Setelah syarat-syarat di atas siap dan syarat pengajuan klaim JHT sudah sesuai, maka langkah-langkah berikut ini dapat dilakukan untuk mengisi Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Buka halaman resmi LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data pekerja dan data pekerja tambahan dengan lengkap.
  3. Isi sebab klaim dan dokumen pendukung.
  4. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang terdekat.
  5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan email konfirmasi dari BPJSTK berupa informasi email kantor cabang, data diri, syarat dokumen, formulir, dan barcode.

Lalu, sebagai bagian dari cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga perlu melakukan beberapa hal di bawah ini:

  1. Menyiapkan hasil pemindaian dokumen pendukung yang asli, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap.
  2. Mengirimkan dokumen syarat, barcode antrean online, dan foto diri ke email kantor cabang dengan subjek: ANTREAN_TANGGAL KEDATANGAN_NAMA LENGKAP_NOMOR KPJ.
  3. Melampirkan data diri peserta di badan email, berupa: Nama, NIK, email, no handphone, tanggal kedatangan (booking).
  4. Jika semua sudah selesai, petugas kantor cabang akan melakukan verifikasi data.
  5. Kalau pengajuan lolos, Anda akan dihubungi oleh pihak kantor cabang, maksimal H-1 sebelum tanggal pencairan yang telah ditentukan lewat video call, email, atau SMS.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Pialang Adalah: Pengertian, Tugas, dan Cara Kerjanya
Lima Anak Bernard Arnault Jadi Direksi, Penerus LVMH Diragukan
Daftar Produk Paling Laris Dibeli di Tokopedia dan Tiktok Saat Ramadan
Pelaku Usaha dan UMKM Kini Bisa Daftar Sertifikasi Halal Lewat Shopee
Rupiah Tertekan ke Rp16.217 per US$ Usai Data PDB AA Dirilis
Peluang Rebound IHSG Terbuka, Didukung Kebijakan Suku Bunga