Kenali 5 Gejala Covid-19, Di Kategori Mana Pasien Boleh Isoman?

Pemerintah membuat 5 kategori gejala bagi pasien Covid-19.

Kenali 5 Gejala Covid-19, Di Kategori Mana Pasien Boleh Isoman?
Ilustrasi isolasi mandiri saat pandemi. (Pixabay/mohamed_hassan)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia terus meningkat, seiring laju penularan varian Omicron yang relatif lebih cepat dibandingkan varian sebelumnya. Hingga Minggu (6/2), terdapat 36.057 kasus baru Covid-19. Sehingga total menjadi 4.516.480 kasus Covid-19 di Indonesia per 6 Februari 2022. 

Jumlah kasus yang tinggi, membuat jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit mencapai 18.966 atau 23,35 persen dari 81.235 kapasitas yang tersedia. Situasi ini pun membuat pemerintah semakin waspada dalam menghadapi jumlah kasus Covid-19 yang sewaktu-waktu bisa melonjak tajam dan membuat ketersediaan layanan kesehatan berkurang.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, meski Omicron menular cepat, namun dilihat dari gejalanya memang lebih ringan dari varian lain dengan tingkat kesembuhan yang tinggi.

“Pasien yang masuk rumah sakit, 85 persen sudah sembuh, sedangkan yang kasusnya berat, kritis hingga membutuhkan oksigen sekitar 8 persen,” ujar Nadia, melalui laman resmi Kemenkes, Minggu (6/2).

Oleh sebab itu, ia mengimbau pasien yang terkonfirmasi Omicron tanpa gejala atau gejala ringan melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah atau isolasi terpusat (isoter). Bila pasien memiliki tingkat saturasi di atas 95 persen, diminta tak khawatir dan bisa segera berkonsultasi via telemedisin atau melapor ke puskesmas terdekat bisa merasakan gejala seperti batuk, flu atau demam. 

"Jika masyarakat yang terpapar menjalankan himbauan ini, sesuai dengan aturan Kemenkes, angka keterisian rumah sakit kita bisa berkurang hingga 60-70%,” ungkap Nadia. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, berikut ini adalah lima derajat gejala seseorang terpapar virus Covid-19. 

1. Tanpa gejala

Kategori ini disebut juga asimtomatis. Pasien Covid-19 sama sekali tidak merasa sakit dan sama sekali tidak ditemukan gejala klinis apapun.

Pasien tanpa gejala diimbau untuk melakukan isoman di rumah atau pusat isolasi terpadu yang disediakan di tiap daerah.

2. Gejala ringan

Pasien gejala ringan, yaitu pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit, dan saturasi oksigen di atas 95 persen.

Biasanya gejala umum yang muncul adalah demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang. Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia). Pasien dengan gejala sedang juga masih dapat melakukan isoman di rumah.

3. Gejala sedang

Pasien dengan gejala sedang ditandai dengan gejala klinis pneumonia, seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, saturasi oksigen pun masih 93 persen.

Pasien bergejala sedang termasuk dalam prioritas penanganan rumah sakit.

4. Gejala berat

Pasien gejala berat mengalami gejala klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, dan napas cepat. Pasien bergejala berat biasanya sudah membutuhkan bantuan oksigen.

Selain itu ada ciri lain, yakni salah satu dari beberapa gejala seperti frekuensi napas di atas 30 kali per menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen di bawah 93 persen.

Menurut Kemenkes, gejala berat harus segera ditangani oleh rumah sakit rujukan Covid-19.

5. Gejala kritis

Tingkat gejala ini merupakan yang paling berisiko dengan beberapa ciri seperti gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan. Tabung oksigen disiagakan untuk menolong  pasien bergejala kritis.

Dengan demikian, rumah sakit diprioritaskan untuk kategori pasien yang membutuhkan oksigen. “Sehingga rumah sakit sebaiknya digunakan oleh pasien yang benar-benar membutuhkan, yaitu mereka yang memiliki gejala sedang hingga kritis,” kata Nadia. 

Dengan lonjakan kasus Covid-19 saat ini, masyarakat diimbau selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Meskipun varian Omicron tingkat kesakitan lebih rendah, namun kita tetap harus waspada. Upaya yang perlu dilakukan saat ini adalah kembali menekan jumlah kasus dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan membatasi mobilitas masyarakat," ujarnya. 

Cakupan vaksinasi dosis lengkap, terutama untuk lansia dan anak-anak, juga harus terus dikejar berbarengan dengan dosis vaksin booster untuk memperkuat imunitas kelompok. 

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
11 Bahasa Tertua di Dunia, Ada yang Masih Digunakan
GoTo Lepas GoTo Logistics, Bagaimana Nasib GoSend?
BTPN Syariah Bukukan Laba Rp264 miliar di Kuartal I-2024
Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia