Jaksa Agung New York Berkeras Gugat Amazon Terkait COVID-19

Gugatan diawali dari protes para pekerja gudang Amazon.

Jaksa Agung New York Berkeras Gugat Amazon Terkait COVID-19
Amazon. (Pixabay/geralt)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Jaksa Agung New York, Letitia James, menggugat Amazon terkait kegagalan gudang penyimpanan perusahaan e-commerce dalam melakukan perlindungan dari COVID-19. James menunggu perintah pengadilan untuk mengawasi langkah-langkah kesehatan dan keselamatan di gudang Amazon, Staten Island. Selain itu, ia juga meminta Amazon untuk mengembalikan posisi Christian Smalls—pekerja yang dipecat karena memimpin protes publik terhadap Amazon tahun lalu.

"Amazon dan kepemimpinannya menghasilkan miliaran dolar selama pandemi COVID-19. Ketika krisis berkecamuk, kesehatan dan kekhawatiran para pekerja terus diabaikan," kata James seperti dikutip The Verge (30/11). “Amazon harus menjamin lingkungan kerja yang mempromosikan keselamatan, transparansi, dan rasa hormat terhadap karyawan pekerja kerasnya, bukan yang lebih membahayakan mereka.”

James mengatakan Amazon telah banyak mangkir dari berbagai upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan para pekerja di gudangnya—yang dikenal sebagai JFK8. Gudang penyimpanan ini menjadi lokasi tempat perusahaan berseteru dengan para karyawan yang jumlahnya mencapai sekitar 5000 orang.

Awal upaya saling gugat terjadi

Pada Maret 2020, pekerja di JFK8 mengatakan tidak memiliki peralatan pelindung yang cukup. Mereka pun tidak diberi tahu jika rekan kerjanya positif COVID. Namun, alih-alih memenuhi kebutuhan perlindungan tersebut, Amazon justru memecat beberapa pekerja yang melontarkan protes atas kondisi tersebut. Perusahaan itu mengatakan saat itu Smalls dan pekerja lainnya tidak dipecat karena melakukan protes, tetapi karena melanggar aturan jarak sosial.

James pun meminta penyelidikan oleh Dewan Hubungan Perburuhan Nasional dan menyebut kejadian itu peristiwa ‘memalukan’. Namun, pada Februari, Amazon secara pre-emptive menggugat kantor New York AG. Amazon mengatakan kantor tersebut tidak memiliki otoritas hukum untuk menuntut solusi hukum atas penanganan perusahaan terhadap kondisi COVID-19 di JFK8.

Tidak lama, kantor James mengajukan gugatan bagi Amazon dengan menuduh Amazon gagal melindungi karyawan gudangnya saat pandemi terjadi dan memecat pekerja yang mencemaskan perlindungan kesehatan yang tidak memadai.

Pemecatan yang dilakukan Amazon tidak sah

Pada tuntutan terbarunya, Jaksa Agung James menyatakan bahwa Amazon “memecat pekerja secara tidak sah dan mendisiplinkan yang melaporkan kekhawatiran mereka tentang kepatuhan perusahaan terhadap mandat kesehatan dan keselamatan ini, termasuk Christian Smalls.”

Dalam gugatannya, James mengklaim bahwa pemecatan Smalls mengintimidasi karyawan lain yang mungkin takut untuk menyampaikan kekhawatirannya. Amazon dituduh melanggar undang-undang negara bagian dalam kegagalan penerapan protokol kesehatan yang memadai, termasuk dalam identifikasi pekerja yang telah melakukan kontak dengan orang lain yang positif tertular virus.

Tuntutan terbaru Jaksa Agung James

Dalam mosinya, James meminta pengadilan untuk memerintahkan Amazon mengubah cara memantau produktivitas karyawan dengan memberikan waktu untuk pembersihan, jarak sosial, dan mengharuskan perusahaan untuk mengadopsi protokol desinfeksi yang memadai terjadi penularan.

Kantor Kejaksaan Agung juga ingin perusahaan menerapkan protokol pelacakan kontak COVID-19 yang lebih baik, termasuk memberi tahu kontak dekat pekerja yang terinfeksi. 

Juru bicara Amazon, Kelly Nantel, mengatakan kepada The Verge bahwa perusahaan telah mengeluarkan biaya lebih dari US$15 miliar sebagai bagian dari langkah-langkah “pendekatan komprehensif terhadap keselamatan COVID-19” yang dilakukan untuk mendukung pelanggan dan karyawan.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M