Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Didenda, Ini Aturannya

Dapat berakibat sanksi pidana.

Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Didenda, Ini Aturannya
Ilustrasi bakar sampah. (Pixabay/ualmafruhah)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Membakar sampah masih menjadi kebiasaan segelintir masyarakat di Indonesia. Baru-baru ini, seorang warga Kebagusan, Jakarta Selatan dikenai denda Rp500 ribu karena membakar sampah sembarangan. Namun, tahukah Anda bahwa pemerintah DKI Jakarta telah memberlakukan aturan pelarangan pembakaran sampah?

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI, Yogi Ikhwan, mengatakan warga berinisial AR yang dikenai denda sesuai dengan pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.

“Jangan pernah coba bakar sampah di tempat umum,” katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (30/5).

Oleh karena itu, dia juga meminta masyarakat yang menemukan pelanggaran tersebut, untuk lapor kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup atau lewat aplikasi Jakarta Kini (JaKi).

Bahayanya pembakaran sampah

Sampah. (blogspot.com)

Menurut Yogi, pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan polusi udara dan bahan kimia berbahaya lewat udara. Semua jenis sampah dari kayu, plastik, kertas, daun, dan kaca, akan melepaskan polutan beracun, yakni PM 2,5 hingga senyawa karbon.

Selain itu, proses pembakaran sampah juga dapat menghasilkan residu abu beracun, seperti merkuri, arsen, maupun timbal. Residu ini, kata Yogi, sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, bahkan dapat membunuh tanaman.

Perincian PP yang berlaku

Ilustrasi tumpukan sampah. (Pixabay/RitaE)

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 ditandatangani Presiden Joko Widodo, saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta mengatur pengelolaan sampah, baik oleh perusahaan maupun individu.

Pada pasal 126 ayat e, diatur masalah pembakaran sampah ini. Ayat tersebut berbunyi ‘setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan’. Selanjutnya, pada pasal 130 ayat b, baru disebutkan sanksi yang diberikan hingga mencapai Rp500.000.

Selain itu, pada pasal 135 juga mengatur tentang sanksi pidana bagi mereka yang sengaja membakar sampah, seperti tertulis dalam pasal 126 ayat e.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity