Jasa Raharja Buka Mudik Gratis Bagi 20 Ribu Orang, Ini Syaratnya

Moda transportasi yang disediakan adalah bus dan kereta api.

Jasa Raharja Buka Mudik Gratis Bagi 20 Ribu Orang, Ini Syaratnya
Calon penumpang menunggu kedatangan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (11/4). (ANTARAFOTO/Aprilio Akbar)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – PT Jasa Raharja menyelenggarakan mudik gratis bagi masyarakat dengan kuota hingga 20 ribu pemudik. Pendaftaran sudah dimulai sejak 9 April hingga 16 April 2022.

Sebagai bagian dari program ‘Mudik Sehat Bersama BUMN’, PT Jasa Raharja menyediakan 100 bus untuk 5.000 pemudik dengan tujuan 12 kota di Indonesia. Titik kumpul moda transportasi bus gratis ini akan berada di Gelora Bung Karno, pada Rabu (27/4).

Jasa Raharja juga menyediakan 23  rangkaian kereta api dengan tujuan Semarang, Solo, Yogyakarta, Malang, dan Surabaya. Moda transportasi ini disiapkan bagi 15.000 pemudik. Untuk titik kumpul kereta api, berada di stasiun Pasar Senen dan Jakarta Kota, mulai 27 April hingga 1 Mei 2022.

Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat berkumpul dengan keluarga besar di kota tujuan dengan tetap sehat, aman, selamat, dan nyaman. Hal ini dinilai juga dapat menjaga pertumbuhan ekonomi, karena masyarakat dapat lebih menghemat dana yang seharusnya dialokasikan untuk perjalanan.

Syarat ikut serta mudik gratis

Program Mudik Gratis bersama BUMN. (dok. Jasa Raharja)

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan, calon peserta diharuskan mengunggah sejumlah dokumen sebagai data penunjang untuk verifikasi.

"Upload dokumen tersebut dilakukan melalui aplikasi pendaftaran di JRku atau melalui website (www.mudik.jasaraharja.co.id). Dokumen yang diunggah ini jadi data penunjang calon peserta untuk verifikasi saat pendaftaran," ujar Rivan dalam keterangan pers, Minggu (10/4).

Ada pun beberapa syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mendaftar, antara lain:

  1. Harus mempunyai sepeda motor dan SIM C
  2. Satu orang pendaftar maksimal dapat mencantumkan 4 orang peserta di atas usia tiga tahun
  3. Pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga/Surat Nikah/Akta Lahir
  4. Seorang pendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar satu kali
  5. Sudah melakukan vaksin booster. Bila belum, wajib menunjukkan tes negatif Covid-19 dengan PCR/Antigen

Vaksinasi tetap jadi perhatian utama bagi pemudik

Calon penumpang menunggu kedatangan keretanya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/4). (ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan)

Mengikuti aturan pemerintah yang berlaku bagi para pemudik, vaksin booster turut menjadi syarat wajib bagi program mudik gratis ini. Namun, bila calon pemudik baru memenuhi dua dosis vaksin, maka bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam waktu 1x24 jam, atau RT- PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan, bagi pemudik dengan vaksin dosis pertama, hanya boleh menyertakan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk mendukung program mudik gratis ini, maka Jasa Raharja juga mengadakan layanan vaksinasi bagi calon pemudik yang belum emndapat vaksin booster. Kegiatan ini sudah dimulai sejak 6 April lalu dan akan terus berlangsung hingga 21 April mendatang.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang