Jokowi: Pemerintah Bisa Cabut SK Lahan yang Tak Dimanfaatkan

SK lahan beri kepastian hukum atas aset dan akses modal.

Jokowi: Pemerintah Bisa Cabut SK Lahan yang Tak Dimanfaatkan
Presiden Jokowi menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA kepada masyarakat di Blora, Jawa Tengah, Jumat (10/3). (dok. Setkab)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa pemerintah dapat mencabut Surat Keputusan (SK) lahan yang tidak dimanfaatkan secara produktif.

Hal ini disampaikannya saat menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Blora, Jawa Tengah. “Penjenengan (Anda) sudah diberi nggih, sudah diberi SK-nya, SK hijau sudah diberikan. Tolong betul-betul tanahnya dibuat produktif, jangan ditelantarkan,” ujarnya, Jumat (10/3). “Minta-minta setelah diberi, ditelantarkan. Bisa saya cabut lho ini ya kalau ditelantarkan.”

Presiden meminta masyarakat Blora, dan masyarakat umum yang menerima SK lahan tersebut, untuk menggunakan lahan perhutanan sosial secara produktif, misalnya dengan ditanami jati, jagung, hingga mahoni.

Penyerahan sertifikat

Presiden Joko Widodo. (Tangkapan layar)

Jokowi menyerahkan sekitar 1.043 sertifikat tanah kepada masyarakat Blora. “Dari 1.160 sertifikat yang harus diserahkan ini yang sudah jadi 1.043. Ada sisa sedikit, seratusan lebih yang belum selesai,” katanya.

Adapun, sekitar 120 sertifikat yang belum selesai akan segera dituntaskan oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Ini kita kerja ngebut loh, karena bukan ngurusin di Kabupaten Blora saja, tetapi di seluruh kabupaten kota, kita punya 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Pentingnya sertifikat

Presiden Jokowi menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Blora, Jawa Tengah, Jumat (10/3). (Tangkapan layar)

Jokowi mengingatkan sertifikat tanah ini sebagai dokumen penting, terutama dalam menyelesaikan konflik tanah dan lahan Blora yang sudah terjadi lama. Hal ini juga bisa jadi sebuah upaya pencegahan, agar konflik tersebut tidak berulang di masa yang akan datang.

“Saya perintah sudah tahun yang lalu kepada Pak Menteri BPN untuk dilihat di lapangan, dicek betul terutama ini yang di Kelurahan Ngelo, Kelurahan Cepu, sama Kelurahan Karangboyo. Ini ada apa, kok enggak selesai-selesai? Ini mestinya BPN bisa menyelesaikan dan hari ini ternyata masalahnya bisa diselesaikan,” katanya.

Penataan aset dan akses permodalan

Presiden Jokowi bersama Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Menteri KLHK Siti Nurbaya. (Tangkapan layar)

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, mengatakan bahwa penyerahan SK lahan ini menandai penyelesaian konflik di Blora yang sudah berlangsung lama.

“Kasus yang sebelumnya berlarut-larut penyelesaiannya. Alhamdulilah, atas perintah Presiden kini dapat diselesaikan,” katanya.

Selain mendapat kepastian hukum, masyarakat kini juga dapat mengakses permodalan kepada lembaga keuangan dan sumber ekonomi lainnya. “Reforma Agraria sejatinya adalah penataan aset sekaligus akses,” ujarnya. 

Related Topics

JokowiLahanSK Lahan

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Ekspor Nonmigas April 2024: Logam Mulia Turun, Nikel Naik
Ini Tips Kelola Keuangan Untuk Pasturi yang LDR Antar Negara
Dibayangi Risiko Geopolitik,Ekonomi RI Diprediksi Tumbuh 5,06% di 2024
Gandeng Spotify, Boss Creator & Podkemas Asia Hadirkan PODFEST 2024
Riset East Ventures: Kesenjangan Digital RI Turun Meski Spread Naik
Impor Barang Konsumsi Januari-April 2024 Melesat 12,55%, Ini Pemicunya