Kemendikbudristek Terbitkan Aturan PTM Terbaru

Penghentian PTM hanya pada rombongan belajar yang terpapar.

Kemendikbudristek Terbitkan Aturan PTM Terbaru
Pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di SD Negeri Bhayangkari, Kota Serang, Banten. (ANTARAFOTO/Asep Fathulrahman)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Guna mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 yanga kembali meningkat seiring munculnya varian baru BA.4, BA.5, dan BA.2.75, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terbitkan aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbaru.

Atauran ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, mengatakan atauran terbaru yang diterbitkan ini berbeda dengan yang sebelumnya. Pada SE sebelumnya mengatur penghentian PTM pada rombongan belajar, paling sedikit tujuh hari jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dalam satuan pendidikan dan/atau angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 mencapai 5 persen atau lebih.

“Dalam SE yang baru dikeluarkan ini, berbeda. Jika ada yang terpapar Covid-19, yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar (paling sedikit tujuh hari), bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Selasa (2/8).

SE terbaru ini juga mengatur penghentian sementara PTM selama lima hari untuk peserta didik terkonfirmasi apabila bukan berasal dari klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; serta positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi di bawah 5 persen. Penghentian PTM selama lima hari juga berlaku bagi peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).

Upaya lanjutan Kemendikbudristek

Dok. Shutterstock/Travelpixs

Untuk pencegahan penularan kasus, Suharti menyampaikan bahwa Kemendikbudristek akan terus mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 booster, bagi para Pendidik dan Tenaga Kependidikan. “Serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19,” katanya.

Selain itu, dalam diskresi SKB 4 menteri tersebut, Pemerintah Daerah juga didorong terus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan daerahnya masing-masing. Hal ini untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan kedisiplinan protokol kesehatan dan pelacakan kasus aktif dalam lingkup penyelenggaran PTM.

Ajarkan anak berdisiplin prokes

Ilustrasi penerapan protokol kesehatan pada anak. (Pixabay/huunghidt)

Juru bicara pemerintah untuk Covid-19, Reisa Broto Asmoro, mengimbau para orang tua dan tenaga pendidik untuk terus mengajarkan disiplin protokol kesehatan selama PTM berlangsung.

Upaya edukasi anak soal penerapan kebiasan baru harus terus dilakukan, terutama saat anak berada di sekolah dan melaksanakan PTM. “Pastikan dia (anak) sudah memakai masker yang baik dan benar, tahu kapan cuci tangan, kapan buka masker untuk makan, ajarkan dia untuk menilai risiko,” kata Reisa dalam acara daring, Senin (2/8).

Reisa pun mengimbau, anak-anak agar selalu membawa masker cadangan ketika berangkat ke sekolah. Menurutnya, masker paling tidak harus ganti empat jam sekali, termasuk penggunaan hand sanitizer secara rutin, dan berdisiplin menjaga jarak. Selain itu, ia pun meminta pihak sekolah untuk memastikan anak didik yang sudah memenuhi syarat, untuk segera melengkapi vaksinasinya.

Pengawasan ketat pada anak-anak

Pelaksanaan vaksinasi Merdeka di SDN Mangga Dua Selatan 01 Sawah Besar, Jakarta Pusat. Rabu (5/1). (dok. Kemenkes)

Sedangkan Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, menyampaikan bahwa orang tua dan guru harus tetap mengawasi anak-anak dengan ketat agar tidak terpapar Covid-19. “Karena anak-anak bisa tertular di luar sekolah, lalu dibawa ke sekolah,” ucapnya.

Terkait pemberian vaksinasi bagi anak-anak di bawah enam tahun, Syahril mengatakan bahwa hal ini tergantung pada rekomendasi yang dihasilkan berdasarkan kajian Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). “Tentu saja nanti membutuhkan waktu dan akan ada perkembangan selanjutnya,” katanya.

Data Covid-19 nasional

Ilustrasi Omicron. (Pixabay/BelnderTimer)

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 1 Agustus 2022, total penerima dosis vaksinasi pertama sudah mencakup 97,22 persen dari target 208.265.720 orang. Sedangkan, untuk dosis kedua, cakupannya sudah mencapai 81,67 persen dari total target tersebut.

Sedangkan untuk penerima vaksinasi penguat atau booster sudah mencapai 56.124.804 jiwa dengan penambahan sebanyak 16.900 orang. Namun demikian, cakupan vaksinasi ketiga ini baru mencapai 26,94 persen dari total target vaksinasi.

Terkait kasus terkonfirmasi, penambahan mencapai 3.696 kasus, sehingga secara kumulatif kini menyentuh angka 6.210.794 kasus. Jumlah kasus aktif covid-19 mengalami penurunan hingga 894 kasus, sehingga kini tersisa 47.809 kasus aktif. Sedangkan pasien sembuh bertambah 4.579 kasus, namun diiringi jumlah pasien maninggal sebanyak 11 orang.

Related Topics

KemendikbudristekPTM

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M
Bea Cukai Kembali Jadi Samsak Kritik Warganet, Ini Respons Sri Mulyani
Ada Modus Bobol Akun Bank via WhatsApp, Begini Cara Mitigasinya
Melonjak 109%, Bank Raya Kantongi Laba Rp9,16 Miliar
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi