Kemenkes: Pengobatan Pasien Gangguan Ginjal Akut Ditanggung BPJS

Gangguan ginjal akut misterius belum jadi KLB.

Kemenkes: Pengobatan Pasien Gangguan Ginjal Akut Ditanggung BPJS
Sekretaris Direktorat Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi. (Tangkapan layar YouTube Kemenkes)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pengobatan pasien gangguan ginjal akut misterius yang sedang merebak, akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Adapun, biaya pertanggungan ini akan disesuaikan dengan jenis kepesertaan yang dimiliki pasien. “Sesuai kepesertaan BPJS ya, menurut mekanisme yang ada. Kalau sudah menjadi peserta BPJS pasti ditanggung,” ujarnya kepada Fortune Indonesia, Jumat (21/10).

Oleh sebab itu, ia berharap kepada masyarakat yang belum mendaftar atau melunasi tagihan BPJS. Hal ini penting, mengingat jumlah kasus gangguan ginjal akut misterius sudah mencapai 206 di seluruh Indonesia, dengan tingkat kematian mendekati 50 persen.

Belum jadi KLB

logo BPJS Kesehatan (dok. bpjs-kesehatan.go.id)

Sementara, Kemenkes menekankan bahwa pembiayaan pengobatan ginjal akut memang belum akan menerapkan skema pembayaran gratis, karena belum bisa ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya, menyampaikan bahwa BPJS masih akan memfokuskan pelayanan gratis melalui BPJS. "Semua pembiayaan ditanggung BPJS ya, karena bukan bencana,” katanya.

RSCM menjamin skema BPJS

Shutterstock/Sukarman S.T

Jaminan pengobatan BPJS juga disampaikan oleh Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Lies Dina Liastuti. Ia mengatakan, pasien ginjal akut tidak akan dikenakan biaya, meski obat penawarnya didatangkan dari Singapura dengan harga yang cukup tinggi.

“Demikian pula dengan pemeriksaan lab-lab yang kita kirim, pasien tidak dibebani,” katanya.

RSCM sudah ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan untuk pasien gangguan ginjal akut atau gangguan ginjal progresif atipikal. Sebagai informasi, dari 206 kasus yang ada, 99 meninggal dunia, dan mayoritasnya dirawat di RSCM.

Bahaya yang mengancam

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (dok. Kemkes)

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan kematian akibat kasus ginjal akut bisa meningkat lima kali lipat dari yang terdeteksi.Saat ini, katanya, kematian balita akibat gagal ginjal akut mencapai 40 anak per bulan.

Untuk menekan lonjakan kasus, maka Kemenkes menghentikan peredaran obat jenis sirup, mengingat adanya indikasi kasus disebabkan oleh penggunaan obat sirup. Kemenkes akan menggelar pertemuan dengan gabungan pengusaha farmasi, apoteker dan dokter anak Indonesia untuk merincikan pelarangan obat sirup yang beredar saat ini. 

"Kenapa kita tahan dulu (obat jenis sirup) karena kita mau konservatif menyelamatkan anak-anak,” ujarnya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi