Kementerian ESDM: Kewenangan Smelter PT GNI yang Meledak di Kemenperin

Ledakan smelter PT GNI tewaskan dua karyawan.

Kementerian ESDM: Kewenangan Smelter PT GNI yang Meledak di Kemenperin
Smelter PT GNI. (dok. PT GNI)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara perihal ledakan yang terjadi di smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI)  di Morowali, Sulawesi Tengah, pada (22/12).

Kementerian ESDM mengatakan, tak punya kewenangan atas pengawasan smelter milik GNI. Kewenangan pengawasan tersebut merupakan ranah Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal ini dikarenakan izin yang dimiliki oleh PT GNI tercatat sebagai regulasi Izin Usaha Industri (IUI), yang berada di bawah Kemenperin.

“Jika smelter atau pabrik yang izinnya terintegrasi dengan tambangnya itu kewenangan Kementerian ESDM. Istilahnya Izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan atau Pemurnian. Itu sudah tidak ada lagi di UU Nomor 3 tahun 2020," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12).

Baru diresmikan

Ilustrasi kebakaran pabrik. (Pexels/Pixabay)

Smelter nikel yang meledak milik PT GNI diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2021. Smelter tersebut memiliki kapasitas produksi hingga 1,8 juta ton per tahun dan diyakini mampu meningkatkan nilai tambah komoditas nikel di dalam negeri. Adapun, pembangunan smelter nikel tersebut diketahui menelan investasi Rp42,9 triliun.

“Pembangunan smelter oleh PT Gunbuster Nickel Industry dan ini akan memberikan nilai tambah yang tidak sedikit dari bijih nikel yang diolah menjadi feronikel, ini nilai tambahnya meningkat 14 kali. Jika dari bijih nikel diolah menjadi billet stainless steel akan meningkat nilainya 19 kali lipat,” kata Jokowi saat peresmian smelter PT GNI.

Ledakan smelter

Shutterstock/AlexLMX

Smelter bijih nikel yang dikelola oleh PT GNI meledak dan terbakar hebat pada Kamis (22/12), sekitar pukul 03.00 WITA. Ledakan ini menyebabkan dua karyawan yang bertugas sebagai operator alat berat di smelter meninggal dunia akibat ledakan.

Dalam keterangannya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Kabupaten Morowali Utara, Asrudin Rongka, menyampaikan bahwa ada dugaan pelanggaran K3 di PT GNI, sehingga terjadi kecelakaan kerja dan menelan korban jiwa.

“Saya mengutuk keras PT GNI yang diduga tidak menerapkan standar keselamatan kerja, sehingga kecelakaan kerja berulang kali terjadi dan menelan korban jiwa dari kalangan pekerja,” ujarnya

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity