Langgar Peraturan Magang, Perusahaan Bisa Kena Sanksi

Regulasi magang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Langgar Peraturan Magang, Perusahaan Bisa Kena Sanksi
Ilustrasi pemagang. (Pixabay/Mohammed Hassan)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menanggapi perlakuan Campuspedia atas para peserta magangnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun meninjau langsung kantor perusahaan rintisan tersebut, Sabtu (30/10). Hasil kunjungan tersebut membenarkan dugaan upah rendah dan pemberlakuan denda bagi para pemagang di sana.

"Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan. Hal yang berkaitan dengan denda Rp500 ribu itu memang diakui pernah terjadi seperti itu," kata Direktur Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kemnaker, Ali Hapsah, seperti dilansir laman resmi Kemnaker (31/10).

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020, peserta magang memiliki 6 hak yang dilindungi negara. Keenamnya yakni hak memperoleh bimbingan dari instruktur; memperoleh pemenuhan hak sesuai perjanjian; memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama magang; memperoleh uang saku; didaftarkan dalam program jaminan sosial; dan memperoleh sertifikat magang atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa Kemnaker dapat menjatuhkan sanksi bagi kantor atau perusahaan yang melanggar peraturan magang yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa bentuk sanksi pun beragam bergantung pada bobot pelanggaran yang dilakukan.

Sejumlah perangkat peraturan terkait pemagangan

Layanan konsultasi hukum, Justika, via akun Twitter menyatakan regulasi tentang permagangan termuat dalam pasal 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa magang merupakan sistem pelatihan kerja yang dibimbing oleh pekerja berpengalaman dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan.

Hak para pemagang yang sudah dibahas sebelumnya diatur oleh Pemnaker nomor 6 Tahun 2020. Sedangkan, sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemagang adalah menaati perjanjian magang, mengikuti tata tertib program magang, dan menaati tata tertib perusahaan.

Akan hal upah, Justika menulis bahwa besarannya tidak diatur UU. “Namun, perusahaan perlu memperhatikan beban kerja dan jam kerja peserta magang dalam menentukan besaran uang saku,” demikian tanggapan akun Justika. Bila peserta magang tidak mendapatkan upah sebagaimana disepakati dalam perjanjian magang, perusahaan dapat dituntut atas dasar wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi beserta bunganya kepada peserta magang.

Jika magang dilakukan oleh mahasiswa, maka kasus ini di luar konteks Kemnaker

Campuspedia melanggar beberapa poin ihwal permagangan. Namun, kata Ali, perusahaan itu menyadari tindakannya keliru dan, karenanya, berencana mengembalikan dana denda yang telah diterima.

"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah bayar denda. Namun, meskipun ada (aturan) denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," kata Ali.

Ia juga menjelaskan bahwa peserta magang di Campuspedia adalah para mahasiswa yang memang bermaksud meningkatkan kompetensi. Oleh karena itu, permasalahan ini sebenarnya tidak masuk perhatian Kemnaker. Sebab, dalam aturan berlaku, permagangan menyasar pencari kerja dan pekerja yang ingin meningkatkan kompetensinya.

"Dalam konteks ini sebenarnya kurang relevan dengan concern kami. Meskipun demikian, kami tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan," kata Ali.

Sekilas kasus magang yang sempat viral

Campuspedia merupakan perusahaan rintisan yang layanannya berupa penyebaran informasi seputar dunia kampus. Startup itu sempat viral di media sosial menyusul pengakuan eks pemagangnya yang hanya dibayar Rp100.000 sebulan dan denda Rp500.000 bila mengundurkan diri sebelum waktu magangnya berakhir. 

"Saya ingin para 'internship hunter' lebih 'aware'. Tidak semua perusahaan itu baik, tidak semua perusahaan itu menjalankan bisnisnya dengan benar," kata sang pemagang dalam cuitannya di Twitter, seperti termuat dalam akun @taktekbum.

Dalam pengakuan itu juga disebutkan besarnya basis massa Campuspedia. Menurutnya, setiap 3 atau 4 bulan sekali, perusahaan tersebut masih membuka rekrutmen magang dan pendaftarannya terus naik lebih dari 2.000 orang.

Pada kelanjutan kisah viral ini, CEO Campuspedia, Akbar Maulana, meminta maaf secara tertulis. “Saya Akbar, mewakili Campuspedia, dengan rendah hati meminta maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah kami kecewakan atas pemberitaan yang beredar di media sosial,” katanya seperti dikutip dari Asumsi (29/10).

Walau Akbar menghentikan program magang, mengevaluasinya, serta menjelaskan bahwa denda hanya diberlakukan pada tiga periode magang, dari April 2020 hingga Maret 2021, namun dalam keterangan resmi tersebut tidak dijelaskan mengenai alasan pengenaan bayaran Rp100 ribu per bulan. Kemudian, juga tidak ada penjelasan pemotongan gaji para pegawai magang sebagaimana viral di Twitter.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity