Memahami Arti Online Single Submission (OSS)

OSS memudahkan perizinan bagi para pelaku usaha.

Memahami Arti Online Single Submission (OSS)
Ilustrasi ekonomi digital. (Pixabay/Geralt)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo kembali menegaskan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi, salah satunya melalui penerapan sistem perizinan Online Single Submission (OSS).

Selain itu, OSS juga bisa mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri, yang bisa meningkatkan investasi. Dalam perjalanan Indonesia, OSS adalah hasil dari reformasi struktural yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi birokrasi perizinan yang selama ini dianggap bertele-tele.

Untuk mengenal lebih lanjut apa itu OSS, berikut informasinya mengutip dari berbagai sumber. 

Pengertian

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia (kelima kanan) berfoto bersama saat acara pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku UMK, Rabu (13/7). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Menukil dari laman resmi Kementerian Investasi, OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.

OSS diterapkan pemerintah sebagai upaya meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai usaha.

Masyarakat yang ingin mendirikan usaha atau bahkan telah membuat usaha namun belum memiliki izin usaha, bisa mengajukan izin tersebut. Dalam pelaksanaannya, OSS dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi.Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Payung hukum

Ilustrasi sngketa tanah. (Pixabay/succo)

OSS adalah amanat dari peraturan Presiden No.91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan dilanjutkan dengan peluncurannya pada 8 Juli 2018. Adapun aturan pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2018.

Aturan pelaksanaan OSS di PP No. 24/2018 pun digantikan oleh PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan baru ini merupakan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, sistem OSS juga tercatat dalam Peraturan BKPM No.3/201 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik; dan Peraturan BKPM No. 4/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Manfaat

ShutterStock/Chan2545

Sebelum ada OSS, pemerintah sudah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk pengurusan perizinan, namun masih dirasa kurang, sehingga OSS pun diresmikan penerapannya. Hal ini pun disambut baik oleh kalangan usaha karena dirasa banyak memberikan manfaat, seperti

Mempermudah pengurusan berbagai perizinan usaha untuk melakukan izin usaha maupun izin operasional dalam praktek pemenuhan komitmen persyaratan izin;

  1. Menyediakan fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan sebagai solusi mengenai masalah perizinan;
  2. Memberikan fasilitas terhadap para pelaku usaha agar dapat terhubung dengan pihak terlibat untuk memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time;
  3. Menyediakan fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Berkenaan dengan penerapan OSS pada usaha denga risiko, PP No. 5/2021 menjelaskan bahwa perizinan berushaa berbasis risiko merupakan metode untuk menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas/frekuensi pengawasan berdasar pada tingkat risiko usaha tersebut.

Basis risiko

Ilustrasi UMKM dengan produk sepatu lokal. (Dok. Kemenkeu)

Dengan konsep pengkategorian izin usaha berbasis risiko, penerbitan perizinan usaha bisa lebih efektif dan sederhana, karena tidak seluruh usaha wajib punya izin. Konsep pengkategorian ini membuat kegiatan pengawasan lebih terstruktur, baik dari periode maupun substansi.

Mengutip laman legalitas.org, risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Penetapan tingkat Risiko dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.

Dalam konsep tersebut, risiko pun dibagi menjadi 4 jenis, yakni rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Dengan syarat ini, kegiatan usaha dengan risiko rendah seperti warung makan Sunda, hanya perlu untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) saja.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI