Memahami Cuti Bersama dan Beragam Aturannya

Cuti bersama tak boleh sampai potong cuti tahunan pekerja.

Memahami Cuti Bersama dan Beragam Aturannya
Wisatawan menaiki salah satu wahana di kawasan wisata The Lodge Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (18/12/2021). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Cuti adalah hak seorang pekerja setelah ia memberikan kontribusinya bagi sebuah perusahaan. Namun, beberapa waktu belakangan, ada satu jenis cuti yang diatur pemerintah, yakni cuti bersama.

Pada dasarnya, cuti adalah hak setiap karyawan untuk tidak bekerja dalam jangka waktu tertentu dan ini mengacu pada waktu yang diajukan oleh karyawan. Cuti biasanya diberikan untuk beristirahat atau menghadapi keadaan tertentu yang menghalang mereka untuk bekerja, misalnya hamil atau bahkan menghormati karyawan yang ditinggal meninggal dunia orang terdekat.

Berbeda dengan cuti biasa yang umumnya diajukan oleh pekerja, cuti bersama diatur oleh pemerintah dan diletakkan pada sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu. Perlu diketahui, hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama No. 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1/2022.

Sebagai contoh, dalam daftar libur nasional yang umum, setiap tahun tercantum dua hari yang ditetapkan sebagai hari libur Idul Fitri–tanggalnya menyesuaikan waktu yang ditetapkan oleh MUI mengikuti penanggalan Hijriyah.

Untuk memfasilitasi para pekerja untuk bisa merayakan momentum tersebut bersama keluarga, pemerintah menetapkan tambahan cuti setelah tanggal tersebut, biasanya ditambahkan 2-3 hari dalam, sehingga libur Idul Fitri bisa mencapai seminggu.

Cuti dalam UU ketenagakerjaan

Ilustrasi Perjalanan Wisata/Pixabay

Menurut pasal 79 Undang-Undang no. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, para pekerja memiliki sejumlah hak sebagai berikut:

  1. Pasal 79 ayat (1) pekerja wajib menerima waktu cuti yang diberikan oleh pengusaha.
  2. Pasal 79 ayat (2) huruf C menyatakan bahwa umumnya pekerja akan mendapatkan hak cuti sekurang-kurangnya 12 hari selama setahun dan hal tersebut akan diatur dalam perjanjian kerja antara pengusaha dengan para pekerja/karyawannya.
  3. Pasal 85 menyatakan setiap pekerja memiliki hak untuk tidak bekerja pada hari-hari libur resmi, namun hal ini sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian antara pekerja dengan pengusaha. Pekerjaan yang terkait ini, misalnya jasa kesehatan, pariwisata, atau para pekerja pusat perbelanjaan.

Hak cuti

Ilustrasi wisata luar ruangan. (Pixabay/aronoeleinilotta)

Mengutip dari perqara.com, Banyak perusahaan yang masih belum memahami betul tentang persoalan cuti bersama. Salah satunya adalah tentang hubungan cuti bersama dan cuti tahunan.

Cuti bersama diatur oleh pemerintah, sehingga perusahaan atau pemberi kerja tak boleh memberikan cuti bersama dan memotong cuti tahunan pekerja sebagai kompensasi. Hal ini saja tak diperbolehkan, apalagi sampai memotong pembayaran upah pekerja akibat adanya cuti bersama.

Dalam situasi normal tanpa ketentuan lanjutan, cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah tidak dapat ditolak oleh perusahaan. Pengusaha pun pun tak boleh menolak pengajuan cuti pekerja, bila masih memenuhi syarat cuti tahunan.

Bila hal ini dilanggar, maka akan ada sanksi pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 81 angka 65 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

“Dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Cuti bersama 2023

Jadwal libur dan cuti bersama 2023. (Pixabay/Mollyroselee)

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 24/2022 tentang cuti bersama dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama (No. 1066/2022); Menteri Ketenagakerjaan (No. 3/2022); dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (No. 3/2022), maka cuti bersama di tahun 2023, sementara ini adalah sebagai berikut:

  1. Cuti Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili: Senin, 23 Januari 2023
  2. Cuti Nyepi Tahun Baru Saka 1945: Kamis, 23 Maret
  3. Cuti Idulfitri 1444 Hijriah: Jumat,Senin-Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023
  4. Cuti Hari Raya Waisak: Jumat, 2 Juni 2023
  5. Cuti Hari Raya Natal: Selasa, 26 Desember 2023

Demikianlah informasi tentang cuti bersama dan aturannya. Semoga bermanfaat. 

Related Topics

Cuti BersamaCuti

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
TDS 3 in Jakarta: NCT Dream, Sebuah Ikon Pertumbuhan
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Ulang Tahun ke-22, Starbucks Indonesia Donasi Rp5 Miliar ke Gaza
Perkuat Ekosistem Kuliner Jepang, J Trust Gandeng Kushikatsu Daruma
Saat Bos Starbucks Bicara Persaingan dengan Brand Kopi Lokal