Memahami Pengecekan dan Proses Mengurus Tilang Elektronik

Sejumlah daerah mengoptimalkan penerapan tilang elektronik.

Memahami Pengecekan dan Proses Mengurus Tilang Elektronik
ilustrasi hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah tengah serius menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Polres Bogor misalnya, yang sudah menerapkannya menggunakan ETLE mobile dengan memanfaatkan perangkat gawai anggota polisi. 

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, mengatakan hingga kini sudah ada sekitar 2.000 pelanggar yang tertangkap karena pemanfaatan ETLE. “Penilangan kami lakukan dengan menggunakan handphone. Jadi difoto pelanggarannya, nanti dicetak dikirim ke alamat,” katanya dalam keterangan, Minggu (25/12).

Menurut Dicky, polisi sudah tidak menerapkan lagi tilang manual. Kendati demikian, hal tersebut masih bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. Pelaksanaan tilang dapat dilaksanakan jika dalama situasi rawan atau dapat menimbulkan tindak pidana maupun seperti ODOL (Over Dimension/Overloading) dengan diskresi kepolisian.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang proses dan skema yang dijalankan dalam tilang elektronik, berikut ulasannya sebagaimana melansir dari berbagai sumber. 

Proses tilang elektronik

Kamera CCTV ETLE untuk memantau pelanggaran lalu lintas pengendara sepeda motor yang dipasang di Jalan M.H. Thamrin Jakarta pada 31 Januari 2020. Shutterstock/Wulandari Wulandari

Mengutip lama resmi Korlantas Polri, terdapat sejumlah proses yang dilakukan dalam penilangan elektronik. Dari mekanismenya, setidaknya ada lima tahapan yang terjadi:

  1. Perangkat ETLE, baik kamera CCTV atau gawai petugas kepolisian, menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
  2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan berdasarkan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  3. Kepolisian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemiliki kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi pelanggaran. pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
  4. Dalam batas waktu 8 hari, penerima surat harus mengonfirmasi pelanggaran tersebut. Hal ini bissa dilakukan melalui situs web https://etle-pmj.info/id/confirm atau langsung ke Subdir Penegakan Hukum.
  5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, maka petuga kepolisian akan menerbitkan tilang dengan metode pembayara via BRI Virtual Account, khususnya untuk tiap pelanggaran yang terverifikasi.

Cek kendaraan

Ilustrasi lampu merah (Pixabay/Kalhh)

Sementara untuk mengecek apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, kita bisa mengetahui langsung lewat laman resmi ETLE. Berikut ini adalah beberapa langkahnya:

  1. Buka halaman resmi dari ETLE, https://etle-pmj.info/id/check-data.
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
  3. Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik ‘Cek Data’.
  4. Jika memang ada pelanggaran, maka data status akan keluar di halaman tersebut. Diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.
  5. Namun, jika ternyata tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.

STNK terblokir

ilustrasi kantor polisi (google map/aditya wicaksono)

STNK bisa terblokir apabila pemilik kendaraan yang mendapatkan surat pemberitahuan tilang elektronik tidak langsung mengkonfirmasi surat pemberitahuan tersebut dan membayarkan dendanya. Jangka waktu yang diberikan untuk proses klarifikasi bayar denda adalah delapan hari.

Klarifikasi ini perlu dilakukan untuk memastikan pihak yang tercatat dalam pelanggaran E-Tilang tersebut benar dan tidak salah alamat. Klarifikasi juga dimaksudkan agar tidak ada kekeliruan dalam proses tilang semisal kendaraan yang melanggar dikendarai orang lain atau sudah dijual.

Sementara itu, STNK juga akan terblokir bila pelanggar tidak melunasi pembayaran tilang dalam waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah pemilik kendaraan terkonfirmasi melakukan pelanggaran, kepolisian akan mengirimkan BRI Virtual Account, yang merupakan kode pembayaran denda tilang elektronik.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

TDS 3 in Jakarta: NCT Dream, Sebuah Ikon Pertumbuhan
Perluas Basis Nasabah, Maybank Rilis Kartu Kredit Manchester United
Elon Musk Resmikan Layanan Starlink di Puskemas Bali
Perbedaan Kelebihan Jaminan Untuk Meminjam Uang di Pegadaian
8 Tips Memulai Bisnis Fashion untuk Brand Sendiri
7 Perusahaan Makanan Terbesar di Indonesia, Pimpin Industri!