Mengenal Vonis Hukuman Mati di RI Seperti dalam Kasus Ferdy Sambo

Hukuman mati diterapkan untuk menghindari emosi masyarakat.

Mengenal Vonis Hukuman Mati di RI Seperti dalam Kasus Ferdy Sambo
Ilustrasi hukuman mati. (Pixabay/MabelAmber)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Hakim Wahyu Iman Santoso sudah menjatuhkan vonis hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua. Namun, vonis ini masih memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama berkenaan pengaturan hukuman mati dalam Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dalam aturan itu, salah satu pasal menyebutkan mengenai masa percobaan 10 tahun dan perubahan pidana mati menjadi seumur hidup.

Menteri Koordinator Bidang Polutik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa KUHP ini baru berlaku pada 2026. “Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru,” katanya (13/2).

Mahfud berpendapat bahwa penerimaan keringan bisa saja diterima oleh Ferdy Sambo, selama kasusnya masih belum berkekuatan hukum tetap. “Tapi itu tidak penting, menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani," katanya.

Pertanyaan pun bermunculan, seperti apa sebenarnya peraturan tentang hukuman mati yang baru di Indonesia. Berikut ini, Fortune Indonesia akan mengulasnya dari berbagai sumber. 

Pengertian dan hukum dasar

Ilustrasi penembak. (Pixabay/howlieakat)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukuman mati sendiri diartikan hukuman yang dijalankan dengan membunuh, menembak, atau menggantung orang yang bersalah. Pemberian hukuman mati hanya dilakukan kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut salah satu Tim Penyusun KUHP, Barda Nawawi, hukuman mati diterapkan untuk menghindari emosi masyarakat. Artinya, konsep ini merupakan ide untuk menghindari tuntutan atau reaksi masyarakat yang bersifat balas dendam atau extra-legal execution.

Pasal 10 huruf a KUHP menjelaskan bahwa hukuman mati termasuk salah satu hukuman pokok. Hal ini dituangkan dalam beberapa jenis tindak pidana yang memiliki dasar hukum jelas, seperti Pasal 104 KUHP, Pasal 111 ayat 2 KUHP, Pasal 124 ayat 3 KUHP, Pasal 140 ayat 4 KUHP, atau Pasal 365 ayat 4 KUHP.

Jenis kejahatan

Terdakwa Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Berikut ini adalah beberapa jenis kejahatan yang bisa diancam hukuman mati:

  1. Makar, membunuh kepala negara
  2. Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia
  3. Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang
  4. Membunuh kepala negara sahabat
  5. Pembunuhan yang direncanakan 
  6. Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau meninggal
  7. Pembajakan di laut, pesisir, pantai, sehingga mengakibatkan orang meninggal
  8. Menganjurkan huru-hara, pemberontakan, dan sebagainya antara pekerja dalam perusahaan pertahanan negara dalam waktu perang
  9. Menipu waktu menyampaikan keperluan angkatan perang
  10. Pemerasan dengan pemberatan

Hukuman mati dalam KUHP baru

Shutterstock/YP_Studio

Terdapat sejumlah pembaruan yang tercantum dalam Rancangan KUHP terbaru, Pada dasarnya, Pasal 10 KUHP memasukkan pidana mati sebagai hukuman pokok, sedangkan pada RKUHP, pidana mati dikeluarkan dari jenis pidana pokok dan jadi pidana khusus alternatif.

Dengan demikian, ketentuan pidana hukuman mati pun mengalami perubahan, terutama penambahan beberapa tahapan dalam pelaksanaannya. Berikut ini adalah ketentuan pidana hukuman mati yang tertuang di UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru:

  1. Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; serta peran terdakwa dalam tindak pidana.
  2. Pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
  3. Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
  4. Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
  5. Pidana penjara seumur hidup dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
  6. Jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Demikianlah sekilas mengenai aturan tentang hukuman mati yang baru di Indonesia. Semoga bermanfaat!

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI