Mengenal Hak Angket yang Dimiliki Oleh DPR

Hak Angket adalah satu dari tiga hak yang dimiliki DPR.

Mengenal Hak Angket yang Dimiliki Oleh DPR
Rapat paripurna DPR RI. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengajukan Hak Angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), terkait putusan soal batas usia capres-cawapres.

Masinton menyebut Hak Angket sebagai salah satu hak konstitusional yang dimiliki DPR. “Kita mengalami satu tragedi konstitusi paska terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," ujarnya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (31/10).

Menurutnya, setiap anggota parlemen harus berani mengakkan konstitusi, supaya terlepas dari kegiatan pragmatis politik. “Konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit tersebut," kata Masinton.

Lalu, apakah yang dimaksud dengan Hak Angket. Berikut ulasannya, melansir sumber dari laman resmi DPR RI.

Pengertian

Hak Angket adalah salah satu dari tiga hak utama yang dimiliki oleh DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, sesuai tugas dan fungsinya. Selain Hak Angket, DPR juga memiliki dua hak lainnya, yakni Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat.

Pengertian hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota, Hak Angket memungkinkan DPR melakukan penyelidikan terhadap putusan tersebut.

Sejarah hak angket

Hak Angket pertama kali dikenal di Inggris pada abad ke-14. Hal ini bermula dari hak untuk menyelidiki serta menghukum penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan, atau dikenal juga sebagai right of impeashement. Hal ini berakibat pemecatan beberapa pejabat istana Inggris. Kini, hak angket di Inggris dilakukan sebuah komisi khusus yang bertugas untuk menyelidiki kegiatan pemerintah dan administrasi.

Di Indonesia, Hak Angket awalnya diatur dalam UU Nomor 6/1954 yang mengatur tentang Penetapan Hak Angket DPR yang berdasarkan UUD Sementara 1950 pada masa Demokrasi Parlementer. Kemudian di masa reformasi, regulasi tersebut dipertegas lagi melalui Pasal 27 huruf b UU Nomor 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa Hak Angket adalah hak DPR untuk menyelidiki kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, dampak yang dapat ditimbulkan yaitu pemecatan anggota pemerintahan yang bersalah atau sanksi hukum sesuai pelanggaran yang dilakukannya.

Syarat

Untuk mengajukan Hak Angket, menurut UU No.6/1954, setidaknya ada sepuluh anggota DPR yang mengajukan Hak Angket pada pimpinan DPR. Permohonan ini wajib diajukan secara tertulis dengan menyertakan daftar nama dan partainya, termasuk tanda tangan mereka. Sementara, pada pasal 177 UU No.27/2009, mengharuskan minimal 25 anggota parlemen serta lebih dari satu fraksi.

Berdasar regulasi tersebut, permohonan Hak Angket harus disertai dengan dokumen yang berisikan informasi, paling tidak tentang materi kebijakan pelaksanaan Undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.

DPR selanjutnya akan melakukan sidang paripurna untuk menerima atau menolak pengajuan Hak Angket tersebut. Jika DPR memutuskan untuk menerima, maka DPR akan segera membentuk sebuah panitia angket, yang terdiri dari seluruh unsur fraksi DPR. Sedangkan bila ditolak, maka usul Hak Angket tersebut tidak bisa diajukan lagi.

Related Topics

Hak AngketDPR

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI