Mengenal LMKN dalam Polemik Royalti Ahmad Dhani-Once

LMKN berkaitan kebijakan pengumpulan royalti satu pintu.

Mengenal LMKN dalam Polemik Royalti Ahmad Dhani-Once
LMKN. (lmkn.id)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo, berseteru dengan Once Mekel, mantan vokalis band tersebut, perihal pembayaran royalti lagu Dewa 19. Salah satu yang disinggung adalah keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai badan hukum yang berhak mengelola masalah royalti ini.

Sebelumnya, Ahmad Dhani melarang Once untuk membawakan lagu-lagu Dewa 19 dalam penampilannya, karena selama ini Once dianggap tak pernah membayarkan royalti sebagaimana ketentuan yang berlaku. Sedangkan, Once mengatakan pembayaran royalti sudah dilakukan kepada LMKN dan sudah sesuai Undang-Undang.

Landasan hukum membawakan karya pencipta lagu dijamin dalam UU Hak Cipta Pasal 23 ayat (5), yang berbunyi ‘Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukkan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.’

Melansir laman resmi lmkn.id, berikut ini ulasan mengenao peran dan tanggung jawab lembaga tersebut. 

Tentang LMKN

Ilustrasi Studio rekaman. (Shutterstock/Gorodenkoff)

LMKN didirikan mengacu pada UU No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengamanatkan kepada LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia. Pada periode pertama, Komisioner LMKN dilantik pada 20 Januari 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Lembaga ini memiliki visi untuk meningkatkan pendapatan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia dan terdistribusinya royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik kepada pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait.

Sedangkan, LMKN berupaya mencapai visi tersebut dengan menjalankan misi menyelenggarakan manajemen royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik secara transparan, proporsional, dan adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Tugas dan kewenangan

ilustrasi keramaian konser / Pixabay

LMKN mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mendistribusikannya kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Pencipta memiliki Hak moral dan Hak ekonomi atas ciptaannya. Selain Hak Cipta terdapat juga Hak terkait yaitu Hak ekslusif yang meliputi Hak moral Pelaku Pertunjukan, Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan dan Hak ekonomi Produser Fonogram.

LMKN juga bertanggung jawab untuk memperkuat perlindungan hukum atas hak cipta dan hak terkait, serta mengembangkan kegiatan yang mendukung penggunaan karya-karya tersebut. LMKN juga punya kewenangan untuk mengawasi para LMK yang bertugas dalam distribusi.

Di Indonesia, terdapat sekitar 11 LMK yang dinaungi oleh LMKN, seperti Wami, KCI, RAI, Pappri, ARDI, Pelari, Selmi, maupun Prisindo. Lembaga ini bertugas menjadi kepanjangan tangan dari LMKN untuk mengelola dan mendistribusikan royalti karya cipta yang sudah dikumpulkan oleh LMKN. Dengan demikian, LMKN adalah satu-satunya ‘pintu’ penghimpun royalti hak cipta dan hak terkait.

Pengurus

Komisioner LMKN periode 2022-2025. (lmkn.id)

Kini, Komisioner yang menjabat di LMKN memasuki periode ketiga yang disahkan melalui ketetapan Permen Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 dan dilantik 20 Juni 2022. Mereka akan bekerja untuk masa tugas 2022-2025.

Adapun susunan komisioner LMKN saat ini adalah sebagai berikut:

A. Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta:

  1. Andre Hehanussa
  2. Dharma Oratmangun
  3. Waskito
  4. Makki Omar
  5. Tito Sumarsono

B. Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait:

  1. Bernard Nainggolan
  2. Ikke Nurjanah
  3. Johnny Maukar
  4. Yessy Kurniawan
  5. Marcel Siahaan

Pendapatan 2022

ilustrasi hak atas kekayaan intelektual/unsplash.com/Markus Winkler)

Pada awal Januari 2023, LMKN mengumumkan total pendapatan royalti yang berhasil dihimpun selama tahun 2022 mencapai Rp35 miliar. Perincian pendapatan ini terbagi menjadi dua semester, yakni Rp10,3 miliar di semester pertama dan Rp24,7 di semester kedua 2022. Untuk pendapatan semester kedua 2022, rencananya akan didistribusikan kepada para pencipta lagu dan musisi yang berhak atas karya tersebut, pada Lebaran 2023 ini melalui 11 LMK.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, mengatakan pendapatan di semester kedua ini cukup meningkat signifikan dari sebelumnya. “Penghimpunan royati 1 pintu melalui LMKN ini adalah bukan hal yang mudah mengingat kerjasama dan koordinasi serta komunikasi dalam melakukan penghimpunan merupakan hal yang sangat perlu dalam perjalananan keseharian untuk bertemu dengan para pengguna,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi lmkn.id.

Ke depan, proses pengumpulan royalti ini akan lebih ditingkatkan dengan pemanfaatan teknologi melalui aplikasi, sehingga bisa lebih mudah dan terarah. “Selain itu komitmen transparansi yang LMKN pegang teguh akan menjadi suatu hal yang sangat penting mengingat ini merupakan isu besar sebelumnya yang perlu dipertanggungjawabkan kepada publik, khusunya para pemberi kuasa,” katanya.

Related Topics

LMKNRoyalti

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Buka Rekening Bank Mandiri Online, Praktis dan Cepat!
4 Cara Download Video CapCut Tanpa Watermark Terbaru 2024
Daftar Orang Terkaya di Dunia Terbaru 2024, Siapa Saja?
Apa itu Monkey Business? Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
Hobi Melancong Usai Pandemi, Makau Lirik Potensi Wisatawan RI
Kronologi Penyitaan 9 Mobil Milik Pengusaha Malaysia Versi Bea Cukai