Kemenkes Rilis Sertifikat Vaksin Covid Internasional, Ini Cara Akesnya

Sertifikat ini sudah memenuhi standar WHO.

Kemenkes Rilis Sertifikat Vaksin Covid Internasional, Ini Cara Akesnya
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19 internasional. (Dok. Kemenkes)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Kesehatan mengeluarkan sertifikat vaksin Covid-19 berstandar internasional. Adanya bukti dokumen kesehatan ini bisa digunakan pleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sebagai bukti telah menerima vaksin lengkap. 

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji,  mengatakan bahwa sertifikat ini sudah memenuhi standar organisasi kesehatan dunia (WHO). “Termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya, agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri,” katanya seperti dikutip Antara, Minggu (30/1).

Walau menjadi informasi penting bagi para PPLN, namun sertifikat ini sifatnya hanyalah sebuah dokumen kesehatan. Para PPLN tetap wajib patuh pada peraturan dan protokol kesehatan yang diterapkan di tiap negara yang dikunjungi.

Manfaat sertifikat vaksin internasional

Setiaji menyampaikan, salah satu manfaat sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah. Selain itu, Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga dapat menjadikan sertifikat ini sebagai bukti vaksinasi yang sudah dilengkapi.

Hal penting lain yang menjadi catatan adalah, jenis vaksin yang diterima, mengacu pada kebijakan masing-masing negara tujuan. Oleh karenanya, untuk mendapatkan sertifikat ini, maka pengguna aplikasi PeduliLindungi perlu memasukkan negara tujuan dalam kolom pendaftaran sertifikat.

Cara membuat sertifikat vaksin internasional

Melansir situs Kementerian Kesehatan, sertifikat vaksin internasional ini dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Berikut ini adalah beberapa langkah untuk mengaksesnya:

  • Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
  • Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
  • Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”
  • Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
  • Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
  • Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”
  • Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.

Perjalanan luar negeri dibatasi

Meski pemerintah telah mengelaurkan beragam langkah mitigasi, Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, mengatakan bahwa perjalanan luar negeri harus dibatasi. Ini dikarenakan jumlah kasus varian Omicron yang terus meningkat, terutama dari transmisi PPLN.

“Harusnya dibatasi, jadi harusnya dipastikan dalam membuat visa itu ada keperluan yang mendesak,” ujar Tri kepada Antara, Jumat (28/1). “Kalau untuk berwisata larang saja, kalau hanya hanya untuk piknik.”

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Saat Harga Turun, Edwin Soeryadjaya Borong Saham SRTG Lagi
Lampaui Ekspektasi, Pendapatan Coinbase Naik Hingga US$1,6 Miliar
Mengenal Apa Itu UMA pada Saham dan Cara Menghadapinya