Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Perumahan Sampai Akhir 2024

Penerapan insentif PPN DTP perumahan dibagi dua periode.

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Perumahan Sampai Akhir 2024
ilustrasi membeli rumah (unsplash.com/Tierra Mallorca)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah resmi memperpanjang Insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) di sektor perumahan sampai akhir tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Dwi Astuti, mengatakan bahwa perpanjangan PPN DTP ini akan berdampak positif pada sektor lain, seperti tenaga kerja, perdagangan material bangunan, dan lainnya. “Pemerintah berharap melalui perpanjangan insentif ini terjadi peningkatan aktivitas transaksi properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi,” ujarnya kepada media, Kamis (22/2).

Berdasarkan pasal 7 PMK 7/2024, perpanjangan PPN DTP sektor perumahan ini dibagi ke dalam dua periode. Periode pertama berlaku pada 1 Januari-30 Juni 2024 dengan PPN ditanggung 100 persen dari DPP.

Sementara pada periode kedua, yang berlaku pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung sebesar 50 persen dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak).

Saat meresmikan PMK 7/2024, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, diketahui sudah menyiapkan anggaran hingga mencapai Rp2,96 triliun pada 2024, untuk kebutuhan PPN DTP sektor perumahan komersial.

Sejumlah ketentuan

Dwi Astuti menjelaskan bahwa ketentuan perpanjangan PPN DTP hanya berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, dengan DPP maksimal Rp2 miliar. Jadi, jika seseorang membeli rumah seharga Rp6 miliar, insentif PPN DTP tidak bisa dimanfaatkan, karena harga jual melebihi batas yang ditentukan.

Sedangkan, bila masyarakat membeli rumah seharga Rp5 miliar, maka dia berhak mendapatkan insentif PPN DTP dengan DPP Rp2 miliar, sebesar 11 persen.

Dengan demikian, orang tersebut akan mendapat potongan pajak hingga Rp220 juta. Hal ini juga berlaku pada rumah yang dibeli dengan skema cicilan.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” kata Dwi Astuti.

Selain itu, insentif hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Syarat lainnya, rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

Related Topics

InsentifPPN DTP

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Apple Minta Maaf atas Iklan iPad Pro yang Tuai Kontroversi
PT Timah Rombak Jajaran Direksi, Ini Daftar Terbarunya
Paramount Petals Bangun Area Komersial Berbasis Kota Mandiri
5 Tips Jaga Privasi Chat di WhatsApp Dengan Manfaatkan Fitur yang Ada
Pertamina Bantah Isu tentang Penghentian Penjualan Pertalite
RUPST Bank Mas Absen Bagi Dividen dan Ganti Direktur