Pemerintah Terbitkan Peraturan Dagang dengan Negara Mitra

Perdagangan Indonesia dan negara FTA diharap meningkat.

Pemerintah Terbitkan Peraturan Dagang dengan Negara Mitra
Ilustrasi Kegiatan Ekspor Impor. (ShutterStock/WeerasakSaeku)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Indonesia kembali mengesahkan lima kebijakan tentang kegiatan importasi free trade area (FTA) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang FTA. 

Laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Selasa (27/7), menyebut Lima PMK FTA tersebut mengatur secara spesifik sifat kerja sama yang terjadi dengan negara-negara tertentu. Perjanjian perdagangan preferensial (PTA) Indonesia-Pakistan diatur PMK 70/PMK.04/2021. Kemitraan ekonomi komprehensif (CEP) ASEAN-Jepang ditetapkan dalam PMK 71/PMK.04/2021.

Lalu, nota kesepahaman antara Indonesia dan Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina ditetapkan dalam PMK 72/PMK.04/2021. Kesepakatan kemitraan ekonomi (EPA) Indonesia-Jepang ditetapkan dalam PMK 73/PMK.04/2021. Kesepakatan kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA) antara Indonesia dengan Chili ditetapkan dalam PMK 80/PMK.04/2021.

Lima PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas lima skema FTA, yang sebelumnya diatur dalam satu PMK, yaitu PMK 229/PMK.04/2017. Lima PMK ini merupakan pemecahan kedua dari PMK 229/PMK.04/2017 dengan memberikan pengaturan tambahan, antara lain terkait pemberlakuan FTA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dengan ditetapkannya lima PMK tersebut, maka PMK 229/PMK.04/2017 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan dalam lima PMK ini berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Bea Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sejak berlakunya PMK ini. Semua PMK berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan.

Penetapan lima PMK ini ditujukan untuk meningkatkan perdagangan barang antara Indonesia dengan negara mitra FTA, termasuk peningkatan ekspor Indonesia yang menggunakan skema FTA ini.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi