Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Penghapusan sanksi tak serta merta menghapus pajak kendaraan

Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah
Shutterstock/Panchenko Vladimir
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakuklan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, mulai hari ini 15 September-15 Desember 2022. Program ini diatur melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati,  menhgatakan, warga Jakarta bisa memanfaatkan program pemutihan ini. “Penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Kamis (15/9).

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.

Penerapan penghapusan sanksi administrasi

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati. (dok. Bapenda)

Penghapusan sanksi administrasi ini akan diterapkan pada sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran.

Selain itu, akan diterapkan sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar; dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

Jenis pajak

Ilustrasi STNK Kendaraan Bermotor

Adapun penghapusan sanksi pajak daerah ini diberikan untuk sejumlah jenis pajak, sebagai berikut:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Parkir
  5. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  6. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  7. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  9. Pajak Reklame
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  11. Pajak Air Tanah (PAT)

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Saham Anjlok, Problem Starbucks Tak Hanya Aksi Boikot
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M