Perpanjangan PPKM di Seluruh Indonesia Diatur Dalam Inmendagri Terbaru

Penurunan jumlah daerah di level 1 PPKM harus diwaspadai.

Perpanjangan PPKM di Seluruh Indonesia Diatur Dalam Inmendagri Terbaru
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. (dok. Kemendagri)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh wilayah di Indonesia, mulai 10-23 Mei 2022. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM serentak di seluruh wilayah Indonesia ini mencakup beberapa penyesuaian level PPKM.

“Khususnya, menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemendagri, Rabu (11/5).

Ketentuan PPKM terbaru untuk Jawa-Bali, ucap Safrizal, tertuang dalam Inmendagri Nomor 24/2022. Sedangkan, untuk wilayah di luar Jawa-Bali terangkum dalam Inmendagri Nomor 25/2022.

Beberapa penyesuaian yang terangkum dalam Inmendagri terbaru

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Khusus pengaturan PPKM di Jawa-Bali, Safrizal menyebutkan beberapa penyesuaian yang dilakukan, seperti jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari, dapat beroperasi hingga pukul 02.00. Untuk daerah dengan level 2 PPKM, kapasitas pengunjung restoran dibatasi hanya 75 persen.

Namun, bagi daerah yang berada pada PPKM level 1, dapat melayani konsumen hingga kapasitas 100 persen. Aturan ini juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.

Selain itu, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan. Hal ini diterapkan, seperti pada pelaksanaan kompetisi olahraga–mulai dari seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton. Tapi, vaksinasi minimal dosis kedua (lengkap), tetap jadi syarat utama.

Pantauan level PPKM di seluruh Indonesia

Ilustrasi PPKM. (ANTARAFOTO/Oky Lukmansyah)

Syafrizal mengungkapkan, dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, jumlah daerah yang masuk level 1 menurun dari 29 jadi 11 daerah. Begitu pun dengan daerah level 3, turun dari 2 menjadi 1 daerah. Kemudian, jumlah daerah yang berada di level 2 bertambah dari 97 jadi 116 daerah.

Berikutnya, untuk wilayah di luar Jawa-Bali, daerah pada level 1 PPKM turun dari 131 jadi 88 daerah. Penurunan juga terjadi di daerah dengan level 3, dari 39 menjadi 22 daerah. Sedangkan, kenaikan terjadi pada daerah dengan level 2 PPKM, dari 216 menjadi 276 daerah.

Meski sudah stabil, lonjakan Covid-19 tetap harus diwaspadai

Ilustrasi Virus Covid-19. (Pixabay/MiroslavaChrienova)

Dengan penurunan jumlah level 1 PPKM yang terjadi di beberapa daerah–baik di dalam atau luar Jawa-Bali, Safrizal menilai bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir. Ia berharap jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun terakhir, mengingat lonjakan kasus Covid-19 masih berpotensi terjadi pasca libur Lebaran 2022.

“Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari. Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing, dan treatment,” kata Safrizal.

Indonesia tak lagi dalam kondisi darurat Covid-19

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito. (dok. Satgas Penanganan Covid-19)

Sementara itu, dalam keterangan pers, Selasa (10/5), Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyampaikan Indonesia kini dalam kondisi yang membaik. “Bisa dikatakan bahwa saat ini Indonesia sudah tidak lagi berada dalam kondisi kedaruratan dalam merespon pandemi Covid-19, dan mulai bertransisi menuju fase endemi,” ujarnya.

Menurut Wiku, jumlah kasus positif dan kasus aktif saat ini turun cukup signifikan, keterisian rumah sakit dan angka kematian pun relatif aman. Selain itu, pertumbuhan ekonomi nasional terpantau tumbuh positif dan pengangguran juga menurun, diikuti peningkatan mobilitas masyarakat dalam kegiatan luar rumah.

“Pengendalian serta pengawasan akan tetap dijalankan dengan bentuk yang harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini. Hal ini juga jadi landasan kuat pemerintah Indonesia untuk tidak gegabah, agar pertahanan yang dilakukan berbulan-bulan pasca linjakan kasus terakhir, dapat bertahan dalam jangka waktu yang panjang,” ujar Wiku.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M