Pindah Ibu Kota, Aset Negara Rp1.464 T di Jakarta Harus Terkelola

Pengelolaan aset harus memberi nilai tambah.

Pindah Ibu Kota, Aset Negara Rp1.464 T di Jakarta Harus Terkelola
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati. (dok. Kemenkeu)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan ada sekitar Rp1.464 triliun aset negara di Jakarta yang harus dikelola apabila Ibu Kota Negara (IKN) nanti pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan aset-aset tersebut perlu dikelola agar bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih tinggi dari pengelolaannya. “Setiap aset perlu diidentifikasi bagaimana keberlanjutan pengelolaannya yang dapat menghasilkan keuntungan bagi negara,” katanya dalam Lokakarya ‘Recycling and Management of State Assets’, Kamis (8/12).

Menurutnya, aset negara ini nantinya akan dikelola secara terintegrasi oleh Kemenkeu setelah ditinggalkan oleh pegawai Kementerian dan Lembaga yang pindah ke IKN Nusantara. Rencananya, pegawai pemerintah pusat di Jakarta akan mulai berpindah ke IKN Nusantara secara bertahap, mulai dari semester pertama tahun 2024.

Beralih dari Jakarta

ilustrasi Jakarta (unsplash.com/Eko Herwantoro)

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, perlu dilakukan pemetaan aset sebelum ditinggalkan dan dikelola. Dengan demikian, proses  perpindahan ini bisa berjalan dengan lebih terkendali dan terkelola dengan baik.

Pemerintah juga bisa mengajak pelaku usaha untuk berpartisipasi sesuai dengan rencana pengembangan Jakarta ke depan.

“Jakarta perlu diubah menjadi kota dengan lebih banyak aktivitas non-pemerintahan. Jadi, banyak dimensi yang perlu ditangani dalam transisi di pengelolaan aset yang telah ada saat pemindahan ke Ibu Kota baru,” kata Sri Mulyani.

Pentingnya pengelolaan aset negara

Instagram/ Nyoman Nuarta

Menkeu menyampaikan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang melakukan pencatatan terhadap aset-aset dalam neraca keuangan negara. “Ketika saya bepergian ke beberapa negara di dunia, tidak banyak negara di dunia yang memiliki balance sheet,” ujarnya.

Menurutnya, aset negara dicatat berdasarkan perincian lokasi, kondisi, dan nilainya. Hal ini dimulai saat pemerintah mereformasi pengelolaan aset negara dengan penerbitan Undang-Undang nomor 1/2004 tentang Perbedaharaan Negara. “Sebelumnya, banyak aset negara yang tidak teridentifikasi, tidak tersertifikasi, dan tidak terurus,” katanya.

Pencatatan ini, menurutnya penting karena berkaitan dengan kerugian yang akan ditanggung negara. Bila tak tercatat atau bahkan hilang, aset tersebut tak akan memberikan nilai tambah secara optimal.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity