Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang

Kasus Berdendang Bergoyang pun berdampak pada acara lainnya.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang
Festival musik Berdendang Bergoyang (Instagram.com/@berdendangbergoyang)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kepolisian menetapkan dua panitia sebagai tersangka, imbas penyelenggaraan acara musik Berdendang Bergoyang pada akhir Oktober lalu. Adapun kedua tersangka itu, yakni HA selaku penanggung jawab kegiatan dan DP yang menjabat sebagai Direktur penyelenggara acara tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, mengatakan kedua tersangka disangkakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perihal kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kemungkinan penambahan tersangka bisa saja mengingat pemeriksaan masih berlangsung,” katanya dalam keterangan yang dikutip Senin (7/11).

Namun demikian, kedua pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan dan ancaman hukuman maksimal pun tidak lebih dari lima tahun kurangan. “Karena mereka kooperatif selama proses pemeriksaan," katanya.

Tak bertanggung jawab

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pada pasal kelalaian, pihak penyelenggara menjadi tersangka karena dianggap tidak bertanggung jawab dengan menjual tiket melebihi kapasitas hingga 27.879 tiket. Padahal jumlah kuota penonton di Istora Senayang–venue Berdendang Bergoyang–hanya sekitar 10 ribu penonton.

Akibatnya, banyak penonton yang terluka akibat terinjak saat berdesakan, bahkan kehabisan oksigen sampai pingsan di tengah acara berlangsung. "Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban," katanya.

Apalagi, pengajuan izin keramaiankepada kepolisian hanya tiga ribu orang penonton dan yang diperkenankan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, serta Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 hanya lima ribu orang penonton. “Kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," katanya.

Dampak pada sejumlah acara lain

ilustrasi keramaian konser / Pixabay

Dampak pengehntian pak konser musik Berdendang Bergoyang turut dirasakan oleh sejumlah acara lain yang sudah dijadwalkan setelah event musik itu berlangsung. Sebut saja, konser Boyband asal Korea Selatan, NCT, yang diadakan pada Jumat (4/11).

Polisi membubarkan konser karena penonton berdesak-desakan sehingga menyebabkan beberapa penikmat Konser NCT 127 pingsan.

Meski demikian, konser NCT hari kedua tetap boleh diadakan dengan penonton tidak melebihi 8.000 orang dari total maksimal yang bisa dimuat, yakni 10.000 orang. Jumlah personel Kepolisian yang disiagakan di sekitar panggung pun ditambah dari 30 orang pada hari pertama menjadi 80 orang pada hari kedua.

Masih berkaitan dengan bintang musik asal Korsel, durasi penyelenggaraan acara jumpa fans gratis dengan salah satu personel boyband EXO, Sehun, di Central Park (6/11), terpaksa dipersingkat menjadi 7 menit. Hal ini dikarenakan pengunjung yang sudah membeludak dan berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan.

Selain itu, dari selebritis dalam negeri, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya enggan mengeluarkan surat rekomendasi izin penyelenggaraan konser Dewa 19 di Jakarta International Stadium (JIS) pada (13/11) mendatang. Akibatnya, acara yang diperkirakan akan dipadati penonton hingga 70.000 orang itu ditunda hingga 4 Februari 2023. Dalam kasus ini, faktor keamanan pun jadi pertimbangan pihak kepolisian.

Konser Grup Musik Slank yang sedianya akan diadakan di Lapangan Palembang Trade Center, pada Minggu (6/11) terpaksa dibatalkan karena pertimbangan lokasi konser berada di lingkungan pusat perbelanjaan yang ramai, dengan tempat parkir terbatas dan rawan banjir saat hujan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, memperkirakan penonton yang akan datang mencapai 10.000 orang, ditambah pemnggemar se-Sumatera yang diprediksi hadir dan berpotensi memadati venue melebihi kapasitas.

“Bila terjadi suatu kondisi yang sulit terkontrol atau katakanlah ricuh, akan sangat sulit dilakukan evakuasinya, belum lagi potensi kemacetan oleh antrean kendaraan penonton. Itu yang kami sampaikan ke panitia penyelenggara,” katanya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
11 Bahasa Tertua di Dunia, Ada yang Masih Digunakan
GoTo Lepas GoTo Logistics, Bagaimana Nasib GoSend?
BTPN Syariah Bukukan Laba Rp264 miliar di Kuartal I-2024
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia
Bisnis Otomotif dan Alat Berat Lesu, Laba Bersih Astra Turun 14,3%