Jadi Tersangka, Polri Resmi Pecat Ferdy Sambo

Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Jadi Tersangka, Polri Resmi Pecat Ferdy Sambo
Irjen Pol. Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik. (Tangkapan layar)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jumat (26/8) resmi mengumumkan pemecatan Irjen Pol. Ferdy Sambo. Keputusan tersebut mengacu pada pelanggaran etik dan tindak pidana pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Komjen Pol. Ahmad Dofiri, mengatakan hasil sidang memutuskan, Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik dan KKEP pun menjatuhkan sanksi.  “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” katanya pada Jumat (26/8) dini hari.

Selain pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 21 hari di Mako Brimob. Sambo juga diberi hukuman atas pelanggaran kode etik perbuatan tercela.

Sambo izin ajukan banding

Kadiv Propam, Irjen (Pol) Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (www.instagram.com/@divpropampolri)

Menanggapi putusan sidang tersebut, Sambo pun mengajukan banding. “Kami mengakui semua perbuatan, namun mohon izin kami akan mengajukan banding,” ujarnya. .

Sambo juga menyatakan siap untuk menerima segala putusan setelah banding tersebut disampaikan. Tak lupa, ia juga meminta maaf kepada rekan-rekan sejawatnya di Kepolisian.

Sidang dan para saksi

Ilustrasi penembak. (Pixabay/howlieakat)

Sebelumnya, sejak Kamis (25/8), Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP di gedung TNCC Mabes Polri. Sidang tersebut juga menghadirkan 15 orang saksi yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalah eks Karopaminal Brigjen Pol. Hendra Kurniawan; eks Karoprovost, Brigjen Pol. Benny Ali; Kapolres Jaksel non-aktif, Kombes Pol Budhi Herdi; eks Kaden Biro Paminal, Kombes Pol. Agus Nurpatria; eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, Kombes Pol. Susanto; AKBP Ridwan Soplanit; AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya; Kompol Chuk Putranto; serta AKP Rifaizal Samual.

Selain itu, ada dua saksi lain dari penempatan khusus, yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono. Sementara, tiga lainnya masuk dalam jajaran tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sekilas kasus dan jerat hukumnya

Ilustrasi penjara. (Pixabay/Mohammed_Hassan)

Ferdy Sambo menjadi tersangka sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jaksel, pada Jumat (8/7). Ia diduga juga membuat skenario polisi tembak polisi, yang sebelumnya diawali dengan dugaan pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi–kini juga sudah berstatus tersangka.

Selain itu, Ferdy Sambo juga diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil dan merusak CCTV yang menjadi barang bukti saat peristiwa terjadi. Kini, kepolisian sudah mengantongi lima nama tersangka yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Akibat kejahatan yang mereka lakukan, kelima tersangka ini diancam Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Related Topics

PolriFerdy Sambo

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan