Soal Tunggakan Klaim Rp25 T, Kemenkes Minta RS Segera Setor Data

Belum semua RS menyerahkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR)

Soal Tunggakan Klaim Rp25 T, Kemenkes Minta RS Segera Setor Data
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (Shutterstock/Vivi Octiasari)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi kabar mengenai masih adanya tunggakan rumah sakit (RS) senilai Rp25,1 triliun untuk klaim penanganan Covid-19 tahun 2021. Menurut Kemenkes hal ini terjadi lantaran belum semua rumah sakit menyerahkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) kepada pemerintah. 

Oleh karena itu, Kemenkes meminta pihak rumah sakit segera mengembalikan BAR dan mempercepat rekonsiliasi atau pencocokan data guna mempercepat penyelesaian pembayaran klaim. 

“Dari Rp25,1 triliun, yang sudah ada tanggapan balik dalam bentuk BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) dan datanya sudah cocok, baru mencapai Rp7,92 triliun,” kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI, Siti Khalimah kepada Fortune Indonesia, Senin (14/2).

Dengan  menyelesaikannya proses pencocokan data dan menyetorkannya ke pemerintah, maka proses dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya seperti verifikasi oleh inspektorat jenderal (Irjen) dan review oleh BPKP; pengajuan anggaran ke Kementerian Keuangan hingga proses pembayaran.

Pihak RS perlu lebih disiplin dalam melengkapi data

Siti mengungkapkan, pokok permasalahan yang terjadi dalam pembayaran klaim ini salah satunya dikarenakan kedisiplinan pihak RS untuk melengkapi dokumen klaim yang diminta Kemenkes.

Meski demikian, dirinya juga mengapresiasi sebagian besar rumah sakit yang sudah bekerja sama menyediakan data lengkap, sehingga pembayaran klaim bisa segera diproses.

“Penekanannya adalah pada kedisiplinan dalam pengajuan klaim, lalu bagaimana RS memahami betul KMK (Keputusan Menteri Kesehatan) yang sudah disosialisasikan, karena memang itu dasarnya,” ucap Siti.

Kemenkes tidak membedakan RS swasta dan negeri

Dalam keterangan pers Kemenkes, Minggu (13/2), Siti juga menjelaskan bahwa tunggakan sejumlah Rp25,1 triliun ini merupakan total dari keseluruhan RS, baik swasta maupun negeri.  Jumlah RS swasta bahkan menurutnya jauh lebih banyak dari negeri.

“Sebenarnya, pembayaran klaim kita paling banyak untuk RS swasta,” tuturnya.

Terkait dengan urutan pembayaran, hal tersebut didasarkan pada email Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) yang dikirimkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai penyortir awal e-klaim yang diajukan oleh RS.

“Yang duluan dikirim ke kami oleh BPJS, itu yang duluan kami bayarkan, kami tidak melihat swasta atau pemerintah,” katanya.

Masalah klaim yang tidak bisa dibayar

Siti menjelaskan, klaim kadaluwarsa, kelengkapan dokumen, dan dispute adalah masalah yang sering ditemui dalam proses pengajuan klaim oleh RS. Hal ini terkait dengan tata cara pengajuan klaim yang masih belum dipahami oleh pihak RS yang menangani pasien Covid-19.

Data per 31 Januari 2022 menunjukkan, pemerintah menerima klaim sebesar Rp90,2 triliun. Namun, dalam prosesnya, terdapat Rp2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan dengan rincian Rp680 miliar kadaluwarsa atau tidak sesuai, dan Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan. Ada pun yang terbayar mencapai Rp62,68 triliun dan yang masih perlu diselesaikan adalah Rp25,1 triliun.

“Ini relatif lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2020 secara persentase, karena rumah sakit juga sudah semakin memahami bagaimana mereka mengajukan klaim,” kata Siti. 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang