Sandiaga: Pungutan Retribusi Wisman Bali HarusBernilai Tambah

Wacana pungutan wisman sudah dirumuskan dalam Undang-Undang.

Sandiaga: Pungutan Retribusi Wisman Bali HarusBernilai Tambah
Weekly Brief Kemenparekraf, Senin (17/7). (Tangkapan layar)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah berencana menerapkan pungutan retribusi bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali sebesar US$10 atau sekitar Rp150.000. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, meski masih didiskusikan, kebijakan tersebut harus mampu memberikan nilai tambah.

Menurutnya, Bali merupakan tumpuan dari pariwisata Indonesia, terlihat dari tingginya tingkat kunjungan wisatawan ke Bali yang mencapai setengah dari kunjungan wisman ke Indonesia.

"Kita harus bisa pastikan bahwa Bali ini adalah destinasi wisata yang berkualitas, berbasis budaya, bermartabat, tapi (juga) berkelanjutan. Pungutan yang dibebankan nantinya, setelah jadi regulasi, harus disosialisasikan dengan baik,” ujarnya dalam weekly brief, Senin (17/7).

Menurutnya, dengan biaya retribusi tersebut harus bisa dipastikan akan menjamin kenyamanan dan keberlanjutan destinasi. “Saat ini sedang kami diskusikan dan telaah, nanti setelah mendapatkan kekuatan hukum, baik melalui perda maupun regulasi lain, tentunya akan kami sosialisasikan,” katanya.

Dasar regulasi

Pura Besakih, Bali. (Tangkapan layar)

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyatakan retribusi ini akan mulai diberlakukan pada 2024. Adapun, dasar peraturan mengenai pungutan ini mengacu pada Undang-Undang 15/2023. Kontribusi wisman juga sudah disebutkan dalam Perda Bali 1/2020, meski masih bersifat sukarela.

“Dasar kami mengusulkan itu (berkenaan dengan) bagaimana Bali menjaga budaya, alam, dan lingkungannya, supaya tetap berkelanjutan, sehingga Bali tetap bisa dinikmati para wisman dengan nyaman dan nyaman,” ujar Tjok Bagus. “Termasuk di dalamnya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan wisata.”

Mekanismenya bisa dilakukan secara langsung ketika sampai di Bali, maupun dengan e-payment sebelum para wisman sampai di Bali, kemudian menunjukkan barcode yang diberikan saat tiba. Dana yang masuk, nantinya akan digunakan untuk melestarikan budaya, alam, konservasi, lingkungan, adat dan budaya.

Penggunaan dana

Kedatangan perdana wisman asal Cina ke Bali, sejak pandemi Covid-19 melanda. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan pungutan bagi wisman akan berlaku satu kali selama berwisata di Bali, baik yang masuk langsung ke Bali maupun melalui Provinsi lain. “Penerimaan dari pungutan bagi wisatawan asing akan diklasifikasikan ke dalam lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, sesuai peraturan Perundang-undangan,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (12/7).

Selain untuk perlindungan alam dan budaya Bali, pungutan tersebut juga akan digunakan untuk Pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang dikelola oleh Pemprov. Ia meyakini, pungutan ini tidak akan memengaruhi kedatangan wisman ke Bali, yang kini terus meningkat, bahkan sudah hampir memenuhi target 4,5 juta kunjungan pada 2023.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
Cara Pinjam Uang dari BPJS Ketenagakerjaan serta Syaratnya
Gandeng Spotify, Boss Creator & Podkemas Asia Hadirkan PODFEST 2024
Stanchart Indonesia Tunjuk Rino Donosepoetro Sebagai Cluster CEO
Pengertian Google SGE, Fitur, dan Cara Mengaktifkannya
Impor Barang Konsumsi Januari-April 2024 Melesat 12,55%, Ini Pemicunya