Siap-Siap! Mobil Mewah dan Kendaraan Dinas Tak Boleh Gunakan Pertalite

Subsidi Pertalite diberikan bagi masyarakat kurang mampu.

Siap-Siap! Mobil Mewah dan Kendaraan Dinas Tak Boleh Gunakan Pertalite
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati. (Tangkapan Layar YouTube BPH Migas))
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan, aturan tentang pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite bagi mobil mewah, termasuk kendaran dinas Kementerian/Lembaga pemerintahanakan diterapkan Agustus-September tahun ini.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan saat ini pihaknya dan Pertamina masih menggodok aturan subsidi BBM agar tepat sasaran. “Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Selasa (21/6).

Menurutnya, BPH Migas bersama Pertamina sudah mengantongi data kriteria konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite.

“Kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite,” katanya.

Usulan revisi Perpres 191/2014

Mobil mengisi BBM non-subsidi di SPBU. (dok. Pertamina)

BPH Migas sudah mengusulkan revisi atas Perpres 191/2014 yang mengatur pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), seperti Pertalite, ke pemerintah. Revisi tersebut diperlukan, karena selama ini kriteria pembeli BBM hanya diatur untuk BBM solar.

Melalui revisi tersebut, JBKP seperti Pertalite akan diatur sehingga nantinya, tidak semua orang bisa membelinya. “Untuk Solar kita merumuskan kembali konsumennya yang lebih spesifik dan tegas sehingga implementasi di lapangan tidak menimbulkan kerancuan dan multitasfir,” ucapnya.

Melihat dari kriteria besaran CC kendaraan

Seorang petugas SPBU sedang mengisi BBM pelanggan. (Dok. Pertamina)

Menurut Erika, salah satu kriteria mobil yang berhak menggunakan bensin bersubsidi akan diukur dari besaran Cubicle Centimeter (CC). Namun hal ini masih dalam pembahasan. 

“Kenapa kami melihat konsumsinya? Karena cc-nya besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga,” kata Erika.

Yang pasti, jenis mobil mewah nantinya tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi seperti Bio Solar atau Pertalite. Selain itu, jenis kendaraan dinas TNI, Polri, Pegawai Negeri, termasuk pegawai BUMN, juga tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi tersebut.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia
Laba PTRO Q1-2024 Amblas 94,4% Jadi US$163 Ribu, Ini Penyebabnya
Waspada IHSG Balik Arah ke Zona Merah Pascalibur
Laba Q1-2024 PTBA Menyusut 31,9 Persen Menjadi Rp790,9 Miliar
Laba Q1-2024 Antam Tergerus 85,66 Persen Menjadi Rp238,37 Miliar