Siap-Siap, Rekam Medis Elektronik Terintegrasi Penuh di Akhir 2023

Keamanan data rekam medis elektronik jadi perhatian saat ini

Siap-Siap, Rekam Medis Elektronik Terintegrasi Penuh di Akhir 2023
Ilustrasi produk medis/Pexels
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera menerapkan mekanisme rekam medis elektronik (RME) secara terintegrasi penuh di seluruh Indonesia pada akhir 2023.Layanan ini akan digunakan terhadap lebih dari 60.000 fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) dan ratusan startup kesehatan maupun biotech.

Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Setiaji, mengatakan data kesehatan masyarakat nantinya akan diinput ke dalam sistem yang telah disediakan Kemenkes oleh Fasyankes. “Sehingga masyarakat bisa mendapatkan rekam medis, walau layanan kesehatannya di tempat yang berbeda-beda,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (9/9).

Untuk mekanismenya, baik pasien maupun Fasyankes bisa mengakses aplikasi PeduliLIndungi maupun SatuSehat yang baru saja diluncurkan beberapa waktu lalu. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone, dapat mengakses langsung di setiap Fasyankes, karena data RME akan terhubung secara nasional. “Tentunya dengan persetujuan dari pasien,” ujarnya.

Kemenkes memastikan data-data yang tercatat dalam sistem RME adalah milik pasien, yang wajib dijaga kerahasiaan serta keamanannya oleh Fasyankes dengan pengawasan. Namun, Kemenkes memiliki kewenangan untuk mengolah data-data tersebut,  untuk nantiny dijadikan bahan untuk melaporkan dan analisis lainnya, serta untuk meningkatkan pelayanan, misalnya rujukan, antrean pasien, dan sistem lainnya seperti asuransi dan pembiayaan.

Penerapan PMK No. 24/2022

Chief DTO Kemenkes, Setiaji. (Tangkapan layar)

perubahan signifikan dalam hal pencatatan data kesehatan menuju RME akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) no.24/2022 tentang rekam medis. “Regulasi kesehatan ini akan sangat mendukung apa yang sudah kami luncurkan, yaitu cetak biru transformasi teknologi kesehatan dan platform SatuSehat,” katanya.

Peraturan baru ini akan jadi dasar utama pengembangan RME ke depan dan mengatur berbagai hal yang terkait, seperti registrasi data pasien, penyimpanan RME, hingga keamanan dan jaminan kerahasiaan data pasien.

Dalam PMK 24/2022, Setiaji menyampaikan bahwa Fasyankes diwajibkan untuk menerapkan RME yang terintegrasi dengan sistem Kemenkes (platform SatuSehat) sebelum 31 Desember 2022. Dalam penerapannya, seluruh Fasyankes harus mengacu pada standardisasi data dan sistem Kemenkes.

Manfaat dari RME

Ilustrasi sistem kesehatan dunia. (Pixabay/ar130405)

Kemenkes mengklaim, RME memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. Pertama, peningkatan kualitas kesehatan, mulai dari diagnosis, penentuan tindakan medis, hingga perawatan. Melalui RME, dokter bisa mendapatkan riwayat kesehatan pasien dengan lebih presisi dan valid. Kemudian, pasien maupun tenaga kesehatan juga bisa mendapatkan manfaat efisiensi biaya, waktu, dan tenaga.

Manfaat berikutnya, adalah memberikan kemudahan akses bagi program pemerintah untuk mendapatkan data kesehatan masyarakat. Hal ini jadi dasar penting bagi pengambilan kebijakan terkait berbagai program kesehatan pemerintah.

“Tujuan akhir dari ini adalah mewujudkan sistem kesehatan nasional yang tangguh, berbasis data, dan kemudian melakukan kolaborasi, serta meningkatkan inovasi, khususnya bagi para startup maupun inovator yang ingin mengembangkan sistem dan layanan membantu pemerintah meningkatkan layanan kesehatannya,” ujar Setiaji.

Ia menambahkan, karena pencatatan RME berdasarkan keputusan pasien, maka sah saja bila ada pasien yang tidak berkenan mencatatkan RME-nya. "Namun tentunya bisa tidak dapat benefit lain, sepeti akses riwayat rekam medis yang sangat berguna untuk memberikan diagnosis yang lebih tepat," ujarnya.

Jaminan keamanan data RME

Ilustrasi platform SATUSEHAT. (Tangkapan layar)

Adapun sistem perlindungan data pasien pun menjadi hal krusial, terlebih di tengah berbagai isu kebocoran data melalui sistem elektronik beberapa waktu belakangan.

“Perlindungan tidak hanya dilakukan di dalam sistem Kemenkes, tapi juga harus dilakukan di Fasyankes. Tentunya ini menjadi kritikal, dan kami juga sudah melakukan piloting di beberapa rumah sakit dan menyiapkan panduan untuk bagaimanan mengamankan data dan menyiapkan RME yang standar dan bisa dijaga keamanannya. Kita sebut namanya Playbook,” ujar Setiaji.

Menurutnya diperlukan edukasi pada masyarakat soal menjaga keamanan data pribadinya masing-masing. “Ini mirip seperti perbankan, jangan sampai nanti password atau hak aksesnya bisa digunakan oleh pihak-pihak yang lain. Jadi berbagai sisi tentu akan kita lakukan bekerja sama dengan berbagai komunitas, termasuk BSSN dan pihak lain,” katanya.

Selain itu, untuk memantapkan sistem keamanan data RME masyarakat, Kemenkes juga tengah mengembangkan sistem blockchain dalam sistem RME. Namun, hal ini belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Saat Harga Turun, Edwin Soeryadjaya Borong Saham SRTG Lagi
Lampaui Ekspektasi, Pendapatan Coinbase Naik Hingga US$1,6 Miliar
Mengenal Apa Itu UMA pada Saham dan Cara Menghadapinya