Stafsus Presiden Jelaskan Ancaman Pasal Perzinaan KUHP

Pasal tersebut bisa membahayakan sektor pariwisata.

Stafsus Presiden Jelaskan Ancaman Pasal Perzinaan KUHP
Ilustrasi wisatawan asing di Seminyak, Bali. (Pixabay/mrsvickyaltaie)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kebijakan ini dinilai bisa berdampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi, khususnya terkait pasal perzinaan pada wisatawan mancanegara yang hendak berkunjung ke Indonesia.

Menanggapi kegelisahan ini, staf khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengungkapkan pandangannya. Ia berpendapat bahwa KUHP, khususnya pasal tentang perzinaaan, merupakan delik aduan absolut.

“Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan,” katanya dalam keterangan, Rabu (7/12).

Menurutnya, pihak lain di luar pasangan resmi atau anak, tidak bisa sembarangan melaporkan kejadian perzinaan, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari yang berhak, terutama yang dirugikan secara langsung.

Tak ada perubahan signifikan

Desa Penglipuran, Bali. Shutterstock/Godila

Dini menegaskan tidak ada perubahan substantif dari pasal 284 KUHP lama. Perbedaan paling signifikan hanya pada penambahan pihak yang berhak mengadukan. "Sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Jika selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," katanya. 

Menurutnya, sah saja bila Indonesia ingin menghormati nilai-nilai perkawinan melalui pasal ini. Namun, perlu diingat ada ruang privasi yang perlu dijaga. Dengan demikian, KUHP yang baru disahkan juga tidak pernah mewajibkan semua yang berhak melakukan pelaporan. 

Selain itu, KUHP juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia.

Tak punya dasar jelas

Ilustrasi sngketa tanah. (Pixabay/succo)

Dalam kesempatan terpisah, pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus aktivis perempuan, Naila Rizqi, mengatakan pasal perzinaan tidak memiliki dasar yang jelas, karena hubungan seks antara dua orang dewasa tidak merugikan siapapun, “Kecuali jika ada kekerasan,” katanya seperti dikutip dari VOAIndonesia.com.

Menurutnya, pasal ini melanggar wilayah privasi dan membahayakan penerapan hukum di Indonesia, karena bisa meletakkan kelompok rentan dan rakyat miskin sebagai sasaran razia.

Aturan perzinaan ini tercantum di pasal 411-413 yang menyatakan, “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda Rp10 juta.”

Sementara, pada ayat 2 menyebutkan bahwa perbuatan itu tidak akan dituntut kecuali ada pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan atau orangtua/anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan.

Perbuatan yang disebut 'perzinaan' atau persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri juga bisa dipidana paling lama setahun dan denda Rp10 juta.

Dinilai membahayakan

Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Hal senada juga diungkapkan oleh peneliti senior di Human Rights Watch, Andreas Harsono. Menurutnya, penerapan hukum ini dinilai berbahaya, meski akan dilakukan secara selektif.

"Katakanlah seorang turis Australia punya pacar atau pacar yang orang lokal, kemudian orang tua setempat atau saudara laki-laki atau perempuan setempat melaporkan turis itu ke polisi. Ini akan menjadi masalah.”

Hal ini akan membuka peluang terjadinya penyuapan aparat atau pemerasan oleh pihak tak bertanggungjawab. Hal ini serupa dengan yang terjadi pada undang-undang penistaan agama. “Artinya, itu hanya akan diterapkan terhadap target tertentu,” katanya seperti dikutip dari Australian Broadcasting Corporation (7/12).

Peningkatan kunjungan

ilustrasi paspor (unsplash.com/CardMapr.nl)

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salhuddin Uno, mengungkapkan bahwa Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia sampai Oktober 2022 sudah sebanyak 3,92 juta, dan wisman asal Malaysia menempati urutan terbanyak.

"Berarti sudah melewati target 3,6 juta batas atas. Dan jika momentum ini terus kita tingkatkan, maka akan bisa menembus lebih dari 5 juta kunjungan wisatawan mancanegara," ujar Sandiaga seperti dikutip dari laman Kemenparekraf (8/12).

Pada bulan Oktober 2022, kunjungan mencapai 678,5 ribu atau naik 364,31 persen secara tahunan. Berdasarkan kewarganegaraan, tiga negara dengan jumlah wisman terbesar yang berkunjung ke Indonesia pada Oktober 2022 yakni Malaysia sebanyak 106,1 ribu kunjungan atau sharenya 15,6 persen; Australia 93 ribu kunjungan atau 13,7 persen; dan Singapura sebanyak 84,5 ribu kunjungan atau 12,5 persen.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang