Stafus Menkeu: Aturan Lapor Barang Bawaan ke LN Bersifat Opsional

Untuk memudahkan saat kembali ke Tanah Air.

Stafus Menkeu: Aturan Lapor Barang Bawaan ke LN Bersifat Opsional
Ilustrasi Petugas Bea Cukai. (dok. Bea Cukai)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Staf Khusus Menteri Keuangan ( Stafsus Menkeu), Yustinus Prastowo, mengatakan pelaporan barang bawaan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri bersifat opsional.

"Deklarasi ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke Tanah Air. Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain,” tulis Yustinus dalam unggahan di media sosial X, Minggu (24/3).

Melalui unggahannya, Yustinus juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan usai kantor Bea Cukai Kualanamu berinisiatif menjawab keingintahuan publik terkait pelaporan barang bawaan ini. “Namun kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini,” tulisnya.

Yustinus menuturkan, ketentuan mengenai pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri ke petugas Bea Cukai sebenarnya sudah berlaku sejak 2017. Fokus utamanya adalah barang-barang bernilai tinggi seperti barang pameran atau kebutuhan pembuatan film, bukannya tas jinjing atau sepatu, seperti yang dicontohkan.

“Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik,” ungkap Yustinus. “Layanan deklarasi pun diberikan di area KEBERANGKATAN INTERNASIONAL, bukan area KEDATANGAN. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi.”

Supaya memudahkan

Ilustrasi petugas bea cukai. (Doc: Kemenkeu.go.id)

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan, aturan soal barang bawaan ke luar negeri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 bertujuan untuk memudahkan penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri dan membawanya kembali ke Indonesia.

"Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” ujar Nirmala dalam keterangan pers, Minggu (24/3).

Warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri, bisa mendaftarkan barang-barang bawaan mereka di Bea Cukai Bandara atau pelabuhan. Kemudian, mereka akan lebih cepat mengurus pelayanan kepabeanan terhadap barang mereka saat kembali ke Indonesia.

Imbauan

Penumpang di bandara Angkasa Pura II naik 30% di 2023. (dok. Angkasa Pura II)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan, melakukan sosialisasi melalui akun instagram @beacukaikualanamu, dan menjelaskan bahwa pelaporan barang bawaan penumpang yang ingin ke luar negeri dibutuhkan agar barang-barang perlengkapan maupun barang berharga pelaku perjalanan ke luar negeri tidak dipungut pajak saat kembali ke Tanah Air.

Pada unggahan tersebut, penumpang diminta untuk melaporkan barang bawaannya dan menunjukkan identitas diri, tiket pesawat, serta boarding pass. "Selanjutnya, akan mendapat Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau formulir BC.34. Bea Cukai akan melakukan pengawalan terhadap barang dan penumpang untuk memastikan barang-barang tersebut benar-benar keluar ke Indonesia,” ujar Bea Cukai Kualanamu di akun tersebut.

Penumpang diminta untuk menyerahkan kembali formulir BC.34 yang didapatkan sebelum keberangkatan, saat kembali ke Tanah Air. Petugas bea cukai akan menyesuaikan barang-barang yang dibawa pulang itu. Layanan ini dilakukan tanpa memungut biaya sepeser pun.

Imbauan ini sempat menuai respons negatif dari netizen lantaran proses yang dilalui dinilai akan menghabiskan waktu dan mempersulit masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Apalagi, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 20/2023.

Dalam Permendag 36/2023, ada 11 barang bawaan yang diatur, seperti pakaian jadi dan aksesoris; barang tekstil sudah jadi lainnya; telepon seluler, komputer genggam, dan tablet; tas; mainan; elektronik; alas kaki; mutiara; hewan dan produk hewan; sepeda roda dua dan tiga; serta beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura.

Sedangkan Peraturan BPOM, mengatur sejumlah barang bawaan, seperti beberapa jenis obat; obat bahan alam/kuasi/suplemen kesehatan maksimal lima buah per penumpang untuk setiap jenis/item produk; kosmetik maksimal 20 buah per penumpang; serta pangan 5 kilogram per penumpang.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

IDN Media Channels

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
Cara Pinjam Uang dari BPJS Ketenagakerjaan serta Syaratnya
Gandeng Spotify, Boss Creator & Podkemas Asia Hadirkan PODFEST 2024
Pengertian Google SGE, Fitur, dan Cara Mengaktifkannya
Stanchart Indonesia Tunjuk Rino Donosepoetro Sebagai Cluster CEO
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu