Tiga Prioritas Pemerintah Selama Masa Pembatasan Kegiatan

Fokus tangani pandemi, perlinsos, dan dukungan UMKM.

Tiga Prioritas Pemerintah Selama Masa Pembatasan Kegiatan
Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan RI. (Dok. Kemenkeu)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia terus berupaya menurunkan kasus Covid-19 harian dengan menekan mobilitas masyarakat. Berbagai penyesuaian kebijakan melalui instrumen APBN juga telah dilakukan dengan cepat.

Selama masa pembatasan ini, pemerintah berfokus pada 3 hal prioritas APBN, yakni penanganan pandemi, perlindungan sosial, dan dukungan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), begitu bunyi keterangan resmi Kementerian Keuangan

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyampaikan bahwa anggaran perlu direncanakan dengan proporsional. “Dalam banyak kesempatan, anggaran juga harus merespons, memberikan perlindungan kepada rumah tangga yang membutuhkan, memberikan perlindungan kepada usaha, terutama usaha mikro, usaha kaki lima, usaha informal yang memang membutuhkan,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan secara virtual, Sabtu (31/7). 

  1. Penanganan pandemi. Terkait penanganan kesehatan, pemerintah telah menanggung biaya perawatan pasien Covid-19, memberikan vaksinasi gratis, menyediakan obat-obatan, serta memberikan insentif kepada tenaga kesehatan. Dengan adanya pembatasan kegiatan, penyesuaian kebijakan dilakukan dengan menambah untuk kenaikan klaim pasien, penyediaan obat dan oksigen, RS darurat, percepatan vaksinator, dan penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

  2. Perlindungan sosial. Untuk perlindungan sosial, terdapat tambahan bansos tunai, tambahan kartu sembako, bantuan beras, perpanjangan diskon listrik, perpanjangan subsidi kuota, tambahan prakerja, serta bantuan subsidi upah (BSU). Perlindungan sosial ini akan memberikan bantalan perekonomian pada kelompok masyarakat termiskin. 

  3. Dukungan pada UMKM. Sedangkan, untuk dukungan UMKM, pemerintah telah menyiapkan tambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Pedagang Kaki Lima (PKL), Perpanjangan pembebasan rekening minimum, biaya beban, dan abonemen. 

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity