Kasus Covid-19 Melonjak, Satgas Atur Prokes Acara Berskala Besar

Kriteria acara dihadiri lebih dari 1.000 orang bersamaan

Kasus Covid-19 Melonjak, Satgas Atur Prokes Acara Berskala Besar
ilustrasi keramaian konser / Pixabay
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE –Pemerintah mengeluarkan kebijakan pengaturan protokol kesehatan (prokes) pada pelaksanaan acara berskala besar. Kebijakan ini diberlakukan guna mengantisipasi lonjakan kenaikan kasus Covid-19 yang lebih besar seperti yang terjadi beberapa waktu belakangan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan  pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22/2022. “ Regulasi ini mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi yang sama, baik di dalam ruangan, maupun di luar ruangan,” katanya dalam keterangan pers daring, Selasa (21/6).

Tujuan penerapan prokes ini adalah untuk meningkatkan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan kegiatan berskala besar.

Penyesuaian partisipan berdasar umur

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Tangkapan layar)

Dengan kebijakan ini, anak-anak usia 6-17 tahun yang ingin menghadiri kegiatan berskala besar, diwajibkan sudah mendapat vaksinasi dosis kedua. Sedangkan, bagi orang dewasa yang berusia 18 tahun ke atas, wajib dilengkapi vaksinasi dosis penguat atau booster.

Sedangkan, khusus anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar. Hal ini perlu diperhatikan, demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

Pemberlakuan skrining sesuai jenis partisipan

Ilustrasi alat tes Antigen. (Flickr)

Wiku mengatakan bahwa acara yang diatur dalam SE tersebut mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lokal, lintas provinsi atau kabupaten, seperti acara sosial atau budaya; serta kegiatan internasional, yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral. Untuk itu, skrining pun diatur untuk bisa dilakukan sesuai keterlibatan jenis partisipan.

“Untuk kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP, wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung,” kata Wiku.

Sedangkan, untuk kegiatan multilateral dan tidak melibatkan VVIP, wajib memberlakukan prosedur pemeriksaan gejala Covid-19, serta dianjurkan pemerikasaan antigen pada partisipan.

Sedangkan untuk forum yang bersifat multilateral dan tidak melibatkan VVIP, prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 wajib dilakukan bersama tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19. “Seseorang yang tidak lolos skrining wajib dites Covid-19 lanjutan di tempat,” kata Wiku.

Mekanisme perizinan

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

Terkait dengan mekanisme perizinan kegiatan, Wiku menyampaikan  penyelenggara wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan prokes dari Satgas Covid-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri.

“Rekomendasi Satgas Covid-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dan polda setempat,” ujarnya.

Wiku mengatakan, para penyelenggara kegiatan harus mendatangi ketiga instansi seperti disebutkan di atas, sesuai lokasi acara diadakan. “Selain itu, (penyelenggara) memenuhi syarat fasilitas dan menjalankan prosedur prokes,” ucapnya.

Kriteria protokol kesehatan

Ilustrasi tes di laboratorium. Shutterstock/MB.Photostock

Adapun kriteria prokes yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Memenuhi ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten/kota sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
  2. Tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personil dan jumlah yang memadai. Pengawas ini akan  memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan baik mulai dari saat masuk, berlangsungnya acara, maupun saat menyelesaikan kegiatan.
  3. Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung di antaranya:
    - Tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan/atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.
    - Tersedianya QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan, serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
    - Memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen COVID-19 yang memadai.
    - Memiliki mekanisme tindak lanjut baik tracing dan treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar, yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun bekerjasama dengan rumah sakit rujukan terdekat.

Related Topics

Covid-19Prokes

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

3 Cara Mengubah Suara Menjadi Teks Untuk Kebutuhan Konten
Cara Melihat Pesan WA yang Terhapus, Tanpa Aplikasi Tambahan
Cara dan Sayarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Panduan Cara Ganti Kartu ATM BCA yang Hilang atau Rusak
Dalam sebulan, 69 Pinjol Diganjar Sanksi Oleh OJK
10 Kacamata Termahal di Dunia Lengkap dengan Harganya!