Wapres Minta MUI Buat Fatwa Penggunaan Ganja Medis

Jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan.

Wapres Minta MUI Buat Fatwa Penggunaan Ganja Medis
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin. (dok. Setwapres)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat pengecualian fatwa terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Wapres mengatakan hal ini setelah wacana mengenai pemakaian tanaman ganja untuk kesehatan menguat di publik, apalagi negara tetangga, yakni Thailand baru saja melegalkan penggunaan tanaman ini.

“Saya minta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk dipedomani, jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Wapres, Rabu (29/6).

Menurutnya, fatwa tersebut dapat menjadi pedoman bagi DPR untuk menyikapi lebih lanjut perihal legalitas ganja medis di Indonesia. Meski begitu, dirinya mengakui bahwa memang selama ini fatwa MUI melarang penggunaan ganja, ditambah, penggunaan ganja illegal di Indonesia, untuk keperluan apapun.

Fatwa terkait manfaat ganja

K.H. Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya seusai menghadiri Rapat Pimpinan MUI, pada Selasa (28/6). (dok.Setwapres)

Ma'ruf mengatakan, dispensasi penggunaan ganja bisa saja terjadi untuk kebutuhan mendesak, seperti pengobatan penyakit tertentu. Hal ini dimungkinkan selama tidak disalahgunakan untuk kepentingan lainnya. “Saya kira, ganja itu ada varietasnya. Supaya MUI nanti buat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu,” ucapnya.

Diketahui, salah satu senyawa aktif yang terkandung dalam tanaman ganja dan dapat bermanfaat untuk keperluan medis adalah Cannabidiol (CBD). Sedangkan, kandungan ganja yang memberikan efek melayang pada penggunanya adalah Tetrahydrocannabinol (THC).

Kisah Santi dan anaknya

Santi Warastuti yang memperjuangkan hak anaknya penderita cerebral palsy agar bisa diobati dengan ganja medis. (www.twitter.com/@andienaisyah)

Seorang ibu bernama Santi Warastuti, menyampaikan bahwa anaknya yang menderita cerebral palsy membutuhkan pengobatan dengan minyak CBD. Bahkan ia menuliskan “Tolong, anakku butuhn ganja medis” pada sebuah papan dan menunjukkannya di tengah car free day di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, pada Minggu (26/6).

Santi menyerukan supaya Mahkamah Konstitusi (MK) segera memberikan putusan dalam upaya uji materi UU No. 35/2009 tentang Narkotika yang sejak 2020 dilayangkan olehnya bersama beberapa orang tua pasien cerebral palsy, dan lembaga swadaya masyarakat. Hal ini bertujuan supaya ganja, yang termasuk Narkotika Golongan I, dapat digunakan untuk kepentingan medis.

Manfaat CBD

Cannabidiol (CBD). (Pixabay/CBD-Infos-com)

Mengutip My Cerebral Palsy Child, sejumlah penelitian memang menunjukkan bahwa senyawa CBD yang terdapat pada ganja bisa bermanfaat secara signifikan pada penderita cerebral palsy. minyak CBD diteliti dapat mengurangi kejang pada beberapa pasien karena mengandung bahan anti-epilepsi.

CBD selama ini dikenal sebagai pelemas otot, penambah suasana hati, penguat asam gamma-aminobutyric (GABA), dan dapat meningkatkan kadar bahan kimia penghambat ekspresi impuls saraf berlebihan di otak dan tubuh.

Dengan kemampuan ini, maka CBD pun dapat mengobati spastisitas–kelainan motorik yang ditandai peningkatan kecepatan refleks regang otot dan peningkatan hentakan tandon– serta mengurangi nyeri otot dan sendi kronis, yang biasanya diderita oleh pasien cerebral palsy.

BNN belum wacanakan legalisasi ganja

Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose. (Dok. Humas BNN)

Sementara, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen (Pol) Petrus Reinhard Golose menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada wacana pembahasan legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau rekreasi di Tanah Air.

"Tidak ada sampai saat ini pembahasan untuk legalisasi ganja. Di tempat lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada," katanya seperti dikutip IDNTimes, pada sela-sela acara peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2022 di Bali, (19/6).

Masih lebih banyak negara yang menetapkan status ilegal pada tanaman ganja. Ia mencontohkan kebijakan legalisasi ganja di Amerika Serikat pun tidak merata. Hanya di negara-negara bagian, bukan secara terpusat atau di tingkat federal. Sedangkan, di Asia Tenggara, hanya Thailand yang telah melegalkan budidaya dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis atau pengobatan. "Saya tetap konsisten untuk tidak melegalisasi ganja," kata Petrus.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M