Cara Cek NIK KTP Nonaktif Jakarta dan Reaktivasinya

Ikuti langkah-langkahnya

Cara Cek NIK KTP Nonaktif Jakarta dan Reaktivasinya
ilustrasi mengecek NIK KTP online (unsplash/Thomas Lefebrave)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Setelah Pemilu 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov Jakarta) mulai menonaktifkan NIK KTP warga yang tidak berdomisili di wilayah Jakarta secara bertahap. Langkah tersebut dilakukan guna mengupayakan penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili.

Dalam proses pelaksanaanya, Pemprov Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghimbau masyarakat ber-KTP Jakarta untuk bersikap proaktif dengan melakukan pengecekan NIK KTP. 

Bagi Anda yang ingin mengeceknya, berikut cara cek NIK KTP nonaktif Jakarta lengkap dengan cara aktivasi kembali yang biasa dilakukan dengan mudah.

Penonaktifkan KTP Jakarta

Wacana mengenai pihak Disdukcapil menonaktifkan NIK KTP memang sudah diberitakan sejak awal tahun 2024. Penonaktifkan tersebut memang direncanakan pasca Pemilu 2024.

Pada bulan April, pihak Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat sudah memulai penonaktifkan NIK KTP secara bertahap.

Adapun kriteria pendudukan ber-KTP Jakarta yang masuk ke dalam program penonaktifan NIK, yaitu sebagai berikut.

  • Warga Jakarta yang tercatat sudah meninggal. 
  • Rukun tetangga (RT) yang sudah tidak ada, tetapi masih tertera di KTP yang digunakan. Wilayah yang mengalami penggusuran menjadi alasan RT sudah tidak ada.
  • Penduduk yang tidak berada di daerah Jakarta selama lebih dari satu tahun dan pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait.
  • Keberatan dari pemilik rumah atau kontrakan atau bangunan.
  • Wajib e-KTP yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.

Penonaktifkan KTP Jakarta tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya penertiban administrasi kependudukan ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto atau tinggal di wilayah Jakarta.

Dengan begitu, pemberian bantuan sosial kepada masyarakat bisa tetap sasaran dan akurat. Cara cek NIK KTP nonaktif Jakarta penting untuk dilakukan agar Anda bisa segera mengurusnya.

Cara cek NIK KTP nonaktif Jakarta

Lewat langkah tersebut, pemerintah atau pihak Disdukcapil menganjurkan untuk melakukan pengecekan NIK bagi seluruh warga ber-KTP Jakarta. Untuk memudahkan proses pengecekan, pihak Disdukcapil sudah menyediakan layanan online.

Dengan mengakses situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta, Anda sudah bisa mengakses status data kependudukan secara mudah dan cepat. Berikut cara cek NIK KTP nonaktif Jakarta lewat online.

  1. Bukalah situs web https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/  lewat perangkat yang Anda miliki
  2. Kemudian, pilihlah menu Cek Pembekuan Warga
  3. Silahkan masuk nomor NIK pada kolom yang sudah disediakan
  4. Ketikan kode CAPTCHA untuk bisa lanjut ke tahap berikutnya
  5. Klik Cari Data Pembekuan pada bagian bawah
  6. Informasi mengenai status nonaktif atau tidak sudah bisa Anda lihat.

Bagi NIK yang tidak dinonaktifkan atau masih aktif akan muncul pemberitahuan bahwa “NIK (nomor NIK) a.n (nama Anda) tidak terdaftar dalam Penataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”

Bagi warga Jakarta yang status NIK-nya dinonaktifkan, keterangannya akan berbeda. Anda akan mendapatkan keterangan “NIK (nomor NIK) a.n (nama Anda) terdaftar dalam Penataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”

Cara reaktivasi NIK warga Jakarta

Jika mendapati NIK sudah dinonaktifkan, proses reaktivasi atau pengaktifan kembali bisa dilakukan dengan catatan Anda masih berdomisili di daerah Jakarta.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Nomor 100 Tahun 2023, ada cara pengaktifan kembali yang bisa dilakukan dengan mudah. Adapun tata caranya sebagai berikut:

  1. Silahkan mengajukan permohonan pengaktifan kembali NIK lewat loket pelayanan Disdukcapil kelurahan terdekat.
  2. Setelah itu, petugas kelurahan akan menerima laporan dan memverifikasi kelengkapan berkas pemohon.
  3. Proses validasi pengajuan akan dilakukan di aplikasi Data Warga.
  4. Jika terjadi perpindahan alamat, petugas kelurahan akan melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali.
  5. Untuk pemohon yang tidak pindah alamat, petugas akan melakukan verifikasi dengan melakukan verifikasi lapangan dengan menandatangani berita acara.
  6. Setelah itu, petugas kelurahan akan mengajukan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Agar proses bisa berjalan dengan lancar, penting untuk mengikuti prosedur yang ada. Untuk berjaga-jaga, Anda juga bisa mempersiapkan dokumen identitas diri, mulai dari KTP, akta kelahiran, ataupun akta perkawinan bagi yang sudah menikah.

Demikian cara cek NIK KTP nonaktif Jakarta yang bisa Anda lakukan untuk melakukan pengecekan status kependudukan. Jika Anda masih berdomisili di Jakarta, segera lakukan proses aktivasi kembali.

Related Topics

KTPNIK

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
Cara Pinjam Uang dari BPJS Ketenagakerjaan serta Syaratnya
Gandeng Spotify, Boss Creator & Podkemas Asia Hadirkan PODFEST 2024
Pengertian Google SGE, Fitur, dan Cara Mengaktifkannya
Stanchart Indonesia Tunjuk Rino Donosepoetro Sebagai Cluster CEO
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu