5 Jenis Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi Bea Cukai

Terdapat batas barang yang bisa masuk ke dalam negeri

5 Jenis Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi Bea Cukai
Ilustrasi situasi di bandara (Unsplash/Chuttersnap)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Beberapa waktu yang lalu, tidak sedikit masyarakat yang menanyakan pembatasan impor barang terkait barang bawaan penumpang. Hal tersebut sudah diinfokan langsung oleh pihak Bea Cukai lewat aplikasi X (Twitter) pada tanggal 18 Maret 2024. 

Melalui akun resmi Bea Cukai, terdapat beberapa Barang Impor yang dibatasi oleh pihaknya. Kurang lebih ada lima barang bawaan yang sebelumnya cukup banyak dibawa penumpang.

Kini, barang-barang tersebut masuk ke dalam kategori jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi.  

Aturan pembatasan tersebut nyatanya sudah berlaku sejak tanggal 10 Maret 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Lantas, ada saja barang yang dibatasi oleh Bea Cukai? Berikut daftar barangnya.

1. Alas kaki

Berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, alas kaki menjadi salah satu jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya oleh pihak Bea Cukai.

Jenis barang ini kerap dibawa penumpang dalam jumlah yang cukup banyak. Maka dari itu, pemerintah mulai membatasi jumlahnya agar bisa dibawa masuk oleh para penumpang dari perjalanan luar negeri. 

Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa paling banyak dua pasang per orang. Alas kaki yang dimaksud juga berlaku pada setiap jenis, seperti sepatu, sandal, dan lain sebagainya.

Jika penumpang membawa lebih dari jumlah yang ditentukan, biasanya penumpang akan dikenakan denda atau sejumlah sanksi.

Agar tidak terjadi hal yang diinginkan, pastikan Anda membeli atau membawa pulang alas kaki dari luar negeri tidak lebih dari dua pasang.

2. Tas

Selain alas kaki, kategori barang berupa tas juga diatur pembatasannya oleh Bea Cukai. Tas menjadi salah satu barang yang paling banyak dibawa warga negara Indonesia dari luar negeri. Karena berasal dari luar negeri, barang tersebut tercatat sebagai barang impor. 

Masuknya barang impor yang berlebihan, tentu akan berdampak pada arus lalu lintas ekspor dan impor. Maka dari itu, pembatasan barang penumpang dilakukan. 

Salah satunya tas yang cukup banyak dibawa penumpang ke Indonesia. Mulai 10 Maret 2024, setiap orang hanya boleh membawa total dua buah tas saja dari luar negeri dengan bebas.

Atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak barang impor.

3. Barang tekstil sudah jadi lainnya

Selanjutnya, barang tekstil sudah jadi lainnya juga termasuk barang yang jumlahnya dibatasi oleh Bea Cukai. Kategori barang tekstil jadi lainnya meliputi selimut, tirai, pembungkus barang, tenda, hingga barang untuk keperluan rumah tangga. 

Bagi setiap penumpang yang membawa barang tersebut, pastikan Anda tidak membawa lebih dari lima buah. Hal ini penting diketahui bagi para penumpang yang hendak kembali ke Indonesia agar memperhatikan barang bawaannya.

Dengan begitu, barang yang dibawa bisa lolos dari pengecekan.

4. Barang elektronik

Tidak hanya barang-barang fashion saja, barang elektronik juga diawasi kedatangannya oleh pihak Bea Cukai.

Perlu dicatat, barang elektronik yang dimaksudkan di sini tidak termasuk dengan perangkat elektronik seperti smartphone dan lain sebagainya. Dua jenis barang tersebut merupakan jenis yang berbeda. 

Kategori barang ini juga termasuk cukup banyak dibawa pulang oleh penumpang dari luar negeri. Karena cukup banyak dibawa, pemerintah mulai memberlakukan pembatasan jumlah yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. 

Berdasarkan peraturan yang berlaku, penumpang dibatasi lima unit dengan total nilai maksimal FOB 1.500.

5. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet

Jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi oleh Bea Cukai yang terakhir adalah telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.

Dalam konteks ini, barang yang termasuk perangkat komunikasi nirkabel sudah dibatasi oleh pihak pemerintah. 

Perilisan smartphone banyak dimulai di luar negeri. Tidak heran, ada beberapa orang yang lebih memilih membelinya daripada menunggu rilis di Indonesia.

Bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dan membeli smartphone, Anda harus memahami pembatasan barangnya. 

Jumlah yang diperboleh untuk dibawa oleh setiap penumpang sebanyak dua buah dalam jangka waktu satu tahun. Lebih dari itu, penumpang akan dikenakan pajak barang impor yang harus dibayarkan untuk bisa membawanya pulang

Pastikan Anda memperhatikan beberapa jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi oleh Bea Cukai ketika akan kembali ke Indonesia. Dengan memperhatikan dan menaati ketentuan, Anda bisa melalui proses pengecekan dengan nyaman.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

3 Cara Mengubah Suara Menjadi Teks Untuk Kebutuhan Konten
Cara Melihat Pesan WA yang Terhapus, Tanpa Aplikasi Tambahan
Panduan Cara Ganti Kartu ATM BCA yang Hilang atau Rusak
10 Kacamata Termahal di Dunia Lengkap dengan Harganya!
Dalam sebulan, 69 Pinjol Diganjar Sanksi Oleh OJK
Usai PHK Karyawan Tesla, Elon Musk Investasi Rp8 Triliun. Buat Apa?