AS Keluarkan Aturan Baru Vaksin Bagi Pelaku Perjalanan Asing

Simak aturannya sebelum plesiran ke Negeri Paman Sam.

AS Keluarkan Aturan Baru Vaksin Bagi Pelaku Perjalanan Asing
Ilustrasi vaksin. (ShutterStock/Viacheslav Lopatin)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada Senin (25/10), memberlakukan aturan baru tentang vaksin bagi pelaku perjalanan udara internasional. 

Pemerintah AS juga mencabut pembatasan sangat ketat bagi perjalanan asal Tiongkok, India, dan sebagian besar negara Eropa. Gedung Putih juga mengatakan, kebijakan itu akan diberlakukan mulai 8 November

"Adalah kepentingan Amerika Serikat untuk menghapus pembatasan negara-per-negara yang sebelumnya diterapkan selama pandemi COVID-19 dan untuk mengadopsi kebijakan perjalanan udara yang sebagian besar bergantung pada vaksinasi guna memulihkan perjalanan udara internasional secara aman ke Amerika Serikat," kata Biden dalam pernyataannya, dikutip ANTARA Selasa (26/10).

Pengecualian aturan vaksinasi bagi anak-anak dan negara tertentu

Gedung Putih mengonfirmasi bahwa anak-anak di bawah 18 tahun dan orang dengan gangguan kesehatan tertentu dikecualikan dari persyaratan baru vaksin tersebut. Pelaku perjalanan non-wisata dari sekitar 50 negara dengan tingkat vaksinasi kurang dari 10 persen juga akan diberikan pengecualian.

Negara-negara itu di antaranya adalah Mesir, Aljazair, Armenia, Myanmar, Irak, Nikaragua, Senegal, Uganda, Libya, Ethiopia, Zambia, Kongo, Kenya, Yaman, Haiti, Chad dan Madagaskar. Mereka yang dikecualikan secara umum harus menjalani vaksinasi dalam 60 hari sejak tiba di AS.

Menghapus pembatasan bagi 33 negara

Pembatasan perjalanan yang luar biasa ketat pertama kali diberlakukan AS pada awal 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19. Aturan itu melarang masuk sebagian besar warga asing yang dalam dua pekan terakhir tinggal di Inggris, 26 negara Schengen di Eropa tanpa aturan perbatasan, Irlandia, China, India, Afrika Selatan, Iran, dan Brazil.

Pemerintah AS mengungkapkan pada 20 September bahwa mereka akan menghapus pembatasan bagi pelaku perjalanan dari 33 negara yang sudah divaksin lengkap pada awal November.

"Keluarga dan handai tolan bisa saling bertemu lagi, wisatawan dapat mengunjungi tempat-tempat kami yang menakjubkan. Kebijakan ini akan semakin mendorong pemulihan ekonomi," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price.

Syarat-syarat bagi maskapai penerbangan

Pemerintahan Biden juga memerinci syarat-syarat bagi maskapai untuk memastikan pelaku perjalanan asing telah divaksin sebelum menaiki pesawat menuju AS. Satu hal yang dikhawatirkan maskapai penerbangan adalah memastikan pelaku perjalanan asing memahami aturan baru tersebut hanya dalam dua pekan sebelum diberlakukan. 

Pejabat AS juga khawatir waktu sesingkat itu tak cukup untuk memberi pemahaman pada orang-orang Amerika yang belum divaksin bahwa mereka akan menghadapi aturan testing yang lebih ketat.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) pada Senin merilis aturan baru penelusuran kontak yang mengharuskan maskapai mengumpulkan informasi dari penumpang internasional. 

Data penumpang seperti nomor telepon, email, dan alamat di AS harus dicatat dan disimpan selama 30 hari jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menelusuri pelaku perjalanan yang telah terpapar varian Covid-19 atau penyakit lainnya.

CDC sebelumnya mengatakan akan membolehkan vaksin apapun yang disetujui penggunaannya oleh regulator AS atau Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan vaksin dosis campuran yang diterima pelaku perjalanan. Badan Keamanan Transportasi AS berencana mengeluarkan perintah keamanan yang memberi dasar hukum bagi maskapai untuk menerapkan aturan vaksin tersebut.

Menolak vaksin bisa dipidana

Formulir pengesahan penumpang menyatakan, bahwa berbohong tentang status vaksinasi merupakan tindak kriminal. CDC mengatakan tak ada pengecualian agama bagi pelaku perjalanan internasional yang ingin menghindari aturan pembatasan Covid-19.

Mereka harus menyerahkan dokumen vaksinasi dari sumber pemerintah dan maskapai harus mengonfirmasi dosis terakhir yang mereka terima minimal pada dua pekan sebelum keberangkatan. Mereka juga harus menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 yang dilakukan maksimal tiga hari sebelumnya.

Gedung Putih mengatakan warga AS yang belum divaksinasi dan warga asing yang mendapat pengecualian akan diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 yang dilakukan maksimal sehari sebelumnya. Pemerintah AS akan merilis rincian aturan baru itu pekan ini bersamaan dengan rencana pencabutan pembatasan di perbatasan darat pada 8 November bagi warga asing yang sudah divaksin.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
TDS 3 in Jakarta: NCT Dream, Sebuah Ikon Pertumbuhan
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Ulang Tahun ke-22, Starbucks Indonesia Donasi Rp5 Miliar ke Gaza
Perkuat Ekosistem Kuliner Jepang, J Trust Gandeng Kushikatsu Daruma
Saat Bos Starbucks Bicara Persaingan dengan Brand Kopi Lokal