Daftar Tunjangan Kinerja PNS yang Naik Tahun 2023

Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja PNS tahun 2023.

Daftar Tunjangan Kinerja PNS yang Naik Tahun 2023
ilustrasi PNS (dok.BKN)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE -  Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini. Mulai dari Kementerian PPN/Bappenas hingga Kementerian Agama (Kemenag) masuk dalam daftar tunjangan kinerja PNS yang naik tahun 2023.

Keputusan tersebut diatur melalui tiga perpres berbeda yang mengatur kenaikan tukin PNS di Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Semua beleid itu diteken pada 13 Juni 2023.

Khusus tukin PNS Kemenag diumumkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, berdasarkan informasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Melansir IDN Times, berikut ini perincian daftar tunjangan kinerja PNS yang naik tahun 2023.

1. KemenPAN-RB

Dalam pasal 5 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KemenPAN-RB, ditetapkan bahwa tukin PNS di kementerian tersebut sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan KemenPAN-RB.

Dengan demikian, tunjangan kinerja PNS yang naik tahun 2023 meliputi KemenPAN-RB. Berikut ini perincian besarannya yang tertuang dalam lampiran Perpres 32/2023, sebagai berikut:

  • Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
  • Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
  • Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
  • Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
  • Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
  • Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
  • Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
  • Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
  • Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
  • Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
  • Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
  • Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
  • Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
  • Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
  • Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
  • Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
  • Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000.

2. Kementerian PPN/Bappenas

Sama seperti KemenPAN-RB, tukin PNS Kementerian PPN/Bappenas juga ditetapkan sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.

Hal tersebut ditetapkan dalam pasal 5 Perpres nomor 33 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. Berikut ini perincian tunjangan kinerja PNS yang naik tahun 2023 di Kementerian PPN/Bappenas.

  • Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
  • Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
  • Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
  • Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
  • Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
  • Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
  • Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
  • Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
  • Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
  • Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
  • Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
  • Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
  • Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
  • Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
  • Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
  • Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
  • Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000.

3. BPKP

Kenaikan Tukin PNS BPKP ditetapkan dalam Perpres nomor 34 tahun 2023 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan BPKP. Tukin PNS BPKP ditetapkan sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan BPKP. Berikut perincian tunjangan kinerja PNS yang naik tahun 2023 di BPKP.

  • Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
  • Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
  • Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
  • Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
  • Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
  • Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
  • Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
  • Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
  • Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
  • Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
  • Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
  • Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
  • Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
  • Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
  • Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
  • Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
  • Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000.

4. Tukin PNS Kemenag naik 80 persen

Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut tukin PNS kementeriannya resmi dinaikkan sebesar 80 persen. 

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/6).

"Selanjutnya, Kementerian PANRB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan," katanya, menambahkan.

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag.

"Hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen," sambung Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Demikian perincian tunjangan kinerja PNS yang naik tahun 2023. Adapun besaran tukin PNS di Kemenpan RB, Bappenas, dan BPKP paling tinggi mencapai Rp41.550.000, untuk terendah Rp2.575.000. Adapun untuk tuking PNS Kemenag naik 80 persen.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
Cara Pinjam Uang dari BPJS Ketenagakerjaan serta Syaratnya
Gandeng Spotify, Boss Creator & Podkemas Asia Hadirkan PODFEST 2024
Pengertian Google SGE, Fitur, dan Cara Mengaktifkannya
Stanchart Indonesia Tunjuk Rino Donosepoetro Sebagai Cluster CEO
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu