Halo Selebgram! Jasa Endorsement Kena Pajak Natura, Ini Penjelasannya

Pajak natura tertuang dalam PMK/66/2023.

Halo Selebgram! Jasa Endorsement Kena Pajak Natura, Ini Penjelasannya
Ilustrasi pemasaran dengan influencer marketing. Shutterstock/paulaphoto
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Para selebgram atau influencer media sosial perlu tahun bahwa jasa endorsement kena pajak natura. Kementerian Keuangan akan memungut pajak penghasilan (PPh) atas natura atau fasilitas berupa barang atau jasa, bukan dalam bentuk uang, yang diberikan kepada pegawai, artis, publik figur, atau selebgram yang mendapatkan barang endorsement atau promosi.

Dalam konteks ini, imbalan berupa natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada selebgram atas jasanya mengiklankan produk termasuk objek PPh. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 beleid tersebut dikutip Jumat (7/7).

Ketentuan jasa endorsement kena pajak natura

Bagaimana ketentuan jasa endorsement kena pajak natura? Melihat dari kontek tersebut, artinya pelaku endorsement juga akan menerima penghasilan atas setiap promosi yang dilakukan. Kemudian, penghasilan dari kegiatan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan yang harus dibayarkan dan dilaporkan.

Adapun pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, terdapat penjelasan tentang penilaian penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bentuk barang atau kepuasan sebagai penggantian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa yang diberikan. Penilaian ini didasarkan pada dua ketentuan yang dijelaskan.

"Nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura serta jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan," demikian keterangan tersebut.

Contoh penerapan pajak natura untuk jasa endorsement

Sebagai gambaran penerapan pajak natura untuk jasa endorsement, berikut ini contohnya.

Nona CK seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT MM, sebuah perusahaan kosmetik untuk mengiklankan produk kosmetiknya di media sosial. Atas jasanya tersebut, pada bulan Oktober 2023 Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT MM Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp15juta.

Dalam hal ini, Nona CK menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Oktober 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp15 juta.

Contoh lainnya, PT ABB memberikan jasa pembasmian hama kepada PT KN. Atas jasanya ini, pada bulan Agustus 2023 PT ABB menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama dari PT KN. 

Harga pokok penjualan seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama tersebut diketahui sebesar Rp30 juta. Dengan demikian, PT ABB menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Agustus 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp30 juta.

Demikian penjelasan mengenai penerapan pajak natura untuk jasa endorsement. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

3 Cara Mengubah Suara Menjadi Teks Untuk Kebutuhan Konten
Cara Melihat Pesan WA yang Terhapus, Tanpa Aplikasi Tambahan
Cara dan Sayarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Panduan Cara Ganti Kartu ATM BCA yang Hilang atau Rusak
Dalam sebulan, 69 Pinjol Diganjar Sanksi Oleh OJK
10 Kacamata Termahal di Dunia Lengkap dengan Harganya!