Syarat Naik Pesawat Terbaru, Berlaku Mulai 29 Agustus 2022

Ketahui syarat naik pesawat terbaru di masa pandemi Covid-19

Syarat Naik Pesawat Terbaru, Berlaku Mulai 29 Agustus 2022
Ilustrasi Perjalanan Wisata/Pixabay
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Syarat naik pesawat terbaru telah diumumkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan terbaru. Beleid tersebut memuat beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara atau pesawat.

Syarat naik pesawat terbaru tentu harus diperhatikan bagi Anda yang merencanakan perjalanan, baik untuk liburan maupun perjalanan dinas. Bagaimana syarat naik pesawat terbaru itu? 

Pemerintah telah mengumumkan syarat naik pesawat terbaru melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran tersebut memuat sejumlah aturan dan persyaratan terbaru untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara atau pesawat. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19. 

Syarat naik pesawat terbaru berlaku mulai 29 Agustus 2022

Syarat dan aturan naik pesawat terbaru menurut Surat Edaran Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 itu telah ditetapkan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono pada tanggal 26 Agustus 2022.

Adapun persyaratan naik pesawat terbaru itu mulai berlaku secara efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022. Hal ini berlaku sewaktu-waktu dapat berubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.

Syarat naik pesawat terbaru, wajib vaksin booster

Dalam syarat naik pesawat terbaru, disebutkan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan pesawat pada masa pandemi Covid-19 wajib mendapatkan vaksinasi. Berikut persyaratan lengkapnya.

  • Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
  • Pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  • Pelaku perjalanan berstatus WNA dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua
  • Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua
  • Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri tidak diwajibkan vaksinasi
  • Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun harus melakukan perjalanan dengan pendamping.

Adapun syarat naik pesawat terbaru tidak mewajibkan penumpang harus PCR atau antigen. Hal itu berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah memenuhi syarat vaksinasi dan melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Syarat naik pesawat terbaru khusus penumpang komorbid

Syarat naik pesawat terbaru juga memuat aturan bagi pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Khusus penumpang dengan kondisi tersebut tidak diwajibkan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun, pelaku perjalanan dengan kondisi khusus tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Demikian informasi seputar syarat naik pesawat terbaru yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity