Ketua Apindo Sebut Anies Langgar Aturan Soal Kenaikan UMP

KSPI sebut Apindo seperti “menyiramkan bensin dalam api”.

Ketua Apindo Sebut Anies Langgar Aturan Soal Kenaikan UMP
Sejumlah demonstran yang tergabung dalam KSPI berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Senin (6/12). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha (Apindo), Hariyadi Sukamdani, menegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan saat merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Hariyadi mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tidak disebutkan ada revisi, sehingga hasil final kenaikan UMP 0,8 persen tidak boleh diubah menjadi 5,1 persen. 

"Ini strong message (pesan yang kuat) untuk Pak Gubernur (Anies) ya, tadi saya sampaikan ini melanggar lho," kata Hariyadi dalam konferensi pers yang digelar hybrid, Senin (20/12).

Sikap Anies Baswedan dinilai karena alasan politis

Apa yang dilakukan Anies, kata Hariyadi, akan menjadi catatan saat dia hendak melanjutkan karier politiknya ke tingkat nasional. Sebab Anies dinilai membuat regulasi berdasarkan tekanan-tekanan kelompok tertentu dan bukan berdasarkan aturan yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat.

"Ini jadi catatan tersendiri, apalagi kalau mau nyapres, jadi catatan," tutur Haryadi. 

Dipaparkan pula bahwa ajakan musyawarah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta atas keputusan kenaikan UMP 5,1 persen tidak berlaku lagi. Selain sudah terlambat untuk diajak diskusi, Hariyadi menyebut keputusan yang diambil Anies sudah berketetapan hukum sesaat setelah diumumkan.

 "Kami sekarang sudah bicaranya hukum, kalau mau dimusyawarahkan ya kemarin, nggak bisa begitu berubah-ubah, ada aturan mainnya," kata dia. 

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari sebelumnya 0,8 persen menjadi 5,1 persen. Kenaikan UMP tersebut, kata Anies, untuk memberikan hidup layak bagi pekerja dan tidak memberatkan bagi pengusaha. 

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies, Sabtu (18/12).

Pernyataan sikap Apindo

Konferensi pers Apindo, Senin (12/20) dihadiri Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani, Wakil Ketua DPP DKI Jakarta Nurjaman, Wakil Ketua Umum Kadin bidang ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji dan Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi. Mewakili dunia usaha, Apindo mengambil sikap tegas dengan menekankan pada sejumlah poin, di antaranya:

  1. Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum provinsi. Selain itu revisi ini bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021.
  2. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya APINDO DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha (pengusaha). Dewan Pengupahan Daerah terdiri dari unsur Tripartit: Pemerintah, Serikat Pekerja/Buruh, dan Pengusaha.
  3. Dengan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tersebut maka upaya untuk mengembalikan prinsip Upah Minimum sebagai Jaring Pengaman Sosial (JPS atau Social Safety Net) bagi pekerja pemula tanpa pengalaman tidak terwujud dan kembali menjadi Upah Rata-rata sehingga penerapan Struktur Skala Upah akan sulit dilakukan karena ruang/jarak antara UM dengan Upah diatas UM menjadi kecil.

Atas kondisi tersebut, APINDO menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta atas revisi besaran UMP DKI Jakarta dan menyatakan:

  1. Meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah yang telah melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan, terutama Pengupahan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian Nasional.
  2. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada Kepala Daerah, Gubernur DKI Jakarta yang tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan, sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373 yang intinya Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  3. Menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.
  4. Menghimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, namun tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021.

KSPI menyayangkan sikap Apindo

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyayangkan sikap Apindo DKI Jakarta yang berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bentuk penolakan terhadap revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Menurut Ketua KSPI Said Iqbal, sikap Apindo tersebut seperti “menyiramkan bensin dalam api” yang akan membuat perlawanan buruh semakin keras. Buruh nantinya akan kembali menggelar aksi untuk melawan penolakan tersebut.

“Terkait rencana Apindo yang akan mem-PTUN-kan SK Gubernur DKI Jakarta terkait UMP 2020, KSPI dan buruh mengecam rencana tersebut karena akan berpotensi menimbulan eskalasi aksi buruh yang meluas. Tidak hanya di DKI Jakarta, tapi juga di seluruh Indonesia. Jadi Apindo jangan menyiram bensin dalam api,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Senin (20/12).

Said juga menilai, sikap Apindo tidak tahu diuntung. Sebab, sebagaimana proyeksi Bappenas, setiap 5 persen kenaikan upah minimum maka akan menumbuhkan daya beli secara nasional sebesar Rp180 triliun. Secara tidak langsung menguntungkan pengusaha.

Dia justru mempertanyakan, langkah yang dilakukan Apindo ini mewakili pengusaha yang mana saja. Menurut Said, Apindo merupakan perkumpulan para pengusaha personalia yang tidak memahami proyeksi perusahaan.

“Nah, apindo ini mewakili pengusaha yang mana? Kalau memang dibilang pengusaha menengah akan terpuruk justru Menteri Bappenas sudah mengumumkan akan terjadi peningkatan atau pertumbuhan daya beli secara nasional. Kan diuntungkan pengusaha kok Apindo marah, pengusaha anggotanya mau diuntungkan,” kata Said.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Maret 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M
Bea Cukai Kembali Jadi Samsak Kritik Warganet, Ini Respons Sri Mulyani
Ada Modus Bobol Akun Bank via WhatsApp, Begini Cara Mitigasinya
Melonjak 109%, Bank Raya Kantongi Laba Rp9,16 Miliar
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi