Libur Nataru, Semua Wilayah di Indonesia Berstatus PPKM Level 3

Berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Libur Nataru, Semua Wilayah di Indonesia Berstatus PPKM Level 3
Warga melintas di depan tentang mural COVID-19 di Jakarta, Selasa (2/11/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," ujar Muhadjir.

Hal itu disampaikan Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal-Tahun Baru (Nataru), secara daring, Rabu (17/11).

Mencegah lonjakan kasus Covid-19

Kebijakan tersebut diambil dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19. Sebab, libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat. 

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.

Dengan demikian, kata Muhadjir, akan ada keseragaman secara nasional. Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini. Sejumlah kegiatan pun dilarang pelaksanaannya, seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

Sebelumnya pemerintah pun telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. Seperti mengimbau bagi masyarakat agar tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, dan memperketat aturan perjalanan menggunakan berbagai moda transportasi.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta. Selain itu, memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment) dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.

Kegiatan masyarakat menyesuaikan aturan PPKM level 3

Sementara itu, untuk pelaksanaan ibadah Natal, kunjungan wisata, atau pusat perbelanjaan akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3. 

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata dia.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. 

Menurut Muhadjir, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan diseragamkan. 

Berlaku mulai 24 Desember 2021

Kebijakan status PPKM Level 3 akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan terkait akan diterapkan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yang menyusul akan dikeluarkan.

"Inmendagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," kata Muhadjir.

Sebagai informasi, PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

Selain itu, diatur mengenai kegiatan di pusat perbelanjaan dengan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Maret 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M
Bea Cukai Kembali Jadi Samsak Kritik Warganet, Ini Respons Sri Mulyani
Ada Modus Bobol Akun Bank via WhatsApp, Begini Cara Mitigasinya
Melonjak 109%, Bank Raya Kantongi Laba Rp9,16 Miliar
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi