Telkom Gandeng Binance Bangun Platform Kripto Lewat MDI Ventures

Mematangkan model bisnis sambil menunggu regulasi.

Telkom Gandeng Binance Bangun Platform Kripto Lewat MDI Ventures
Ilustrasi Bitcoin. (Shutterstock/Coyz0)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) melalui MDI Ventures berkolaborasi dengan Binance Holdings, pusat perdagangan kripto terbesar di dunia, untuk membangun platform perdagangan kripto di Tanah Air. Kedua pihak masih menunggu regulasi mengenai perdagangan aset mata uang kripto.

Kerja sama dengan Binance ini memiliki potensi yang besar. Mengingat Binance saat ini merupakan platform trading kripto terbesar di dunia dengan nilai transaksi mencapai US$49 miliar per hari.

Kolaborasi garap platform perdagangan kripto

CEO PT Metra Digital Investama (MDI Ventures), Donald Wihardja, mengatakan perseroan dan Binance telah memiliki komitmen untuk berkolaborasi dengan membentuk platform perdagangan kripto baru di Indonesia. 

Beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan antara lain bentuk platform hingga kepemilikan saham di platform tersebut.  “Mereka [Binance] di Indonesia ingin memenuhi peraturan. Sejak awal kerja sama untuk membuat platform kripto, mereka akan memenuhi lisensi untuk itu. Dengan itu nantinya orang bisa membayar dengan rupiah, tetapi setelah diperbolehkan oleh otoritas Indonesia,” kata Donald kepada awak media di Jakarta, Selasa, (14/12).

MDI tidak akan berinvestasi ke Tokocrypto, yang saat ini juga dimodali oleh Binance. Namun, saat ini terus mematangkan skema kerja sama, sambil menunggu regulasi mengenai perdagangan kripto rampung dibahas. 

Membahas kerja sama dan menunggu regulasi rampung

Donald menjelaskan, saat ini Binance masih menunggu regulasi yang jelas mengenai penyedia platform perdagangan kripto dan regulasi mengenai kripto di Indonesia. Mengingat Binance bertekad untuk mendapatkan lisensi yang resmi untuk operasionalnya. MDI Ventures dan Binance pun akan menaati seluruh regulasi yang berlaku. 

Meskipun demikian, hingga saat ini masih belum jelas bentuk kerja sama yang akan dilakukan antara MDI dan Binance di Indonesia. Adapun mengenai waktu implementasi kerja sama keduanya, kata Donald, keduanya pun belum dapat mengumumkan. 

“Kapan bisa live kolaborasinya? Bergantung regulator Indonesia, karena kami ingin berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Donald.  

Melihat peluang bisnis kripto di Indonesia

Sementara itu, Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations Telkom Indonesia Ahmad Reza mengatakan kerja sama akan dilakukan selama regulasi mengenai bursa kripto sudah memadai baik dari sisi keamanan, good corporate governance, transparansi, dan perlindungan investor. 

“Kami kerja sama harus dengan top player di bidang ini dan regulasi sudah memadai,” kata Reza. 

Reza juga menjelaskan Telkom Group melihat ada potensi dan karakter pasar yang cocok untuk bisnis kripto di Indonesia.  “Harapannya setidaknya dengan investasi di Crypto Marketplace Platform, orang-orang biasa bisa membeli aset mata uang kripto seperti di aplikasi lain,” katanya. 

Sebagai informasi, peraturan mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Aturan mengenai perdagangan bitcoin tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.

Hingga saat ini, baru ada 13 perusahaan pedagang aset kripto terdaftar di Bappebti, yakni: 

  1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
  2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
  3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
  4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
  5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
  6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
  7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
  8. PT Tiga Inti Utama
  9.  PT Upbit Exchange Indonesia
  10. PT Bursa Cripto Prima
  11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  12. PT Triniti Investama Berkat
  13. PT Plutonext Digital Aset

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

IDN Media Channels

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity