PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Ini Aturan Penggantinya

Persyaratan perjalanan dalam dan luar negeri diperketat.

PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Ini Aturan Penggantinya
ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang semula diberlakukan merata seluruh Indonesia batal. Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan perlakuan sama di seluruh wilayah jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dalam keterangan pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12).

Langkah ini diambil lantaran penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di rumah sakit menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang. 

Mengutip keterangan resmi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (7/12), perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali. Berdasarkan assessment per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja. 

Meskipun demikian, Menko Marves menekankan bahwa semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara. 

Sementara itu, terkait perubahan aturan secara detail, akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Berikut ini syarat dan aturan baru yang akan berlaku pada saat periode Nataru.

Syarat Perjalanan Luar Negeri Diperketat

Meskipun kebijakan PPKM level 3 Nataru batal diberlakukan serentak, syarat perjalanan terutama dari luar negeri akan tetap diperketat. 

Penumpang dari luar negeri harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan harus karantina 10 hari di Indonesia.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Menko Luhut dalam keterangan persnya, Senin (6/12).

Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Tak hanya itu, perjalanan jarak jauh di dalam negeri juga akan diperketat. Adapun berikut yang perlu diperhatikan.

  • Wajib vaksinasi lengkap (dua dosis)
  • Menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
  • Untuk anak-anak diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat menunjukkan hasil PCR 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Aturan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru

Selain pengetatan syarat perjalanan, pemerintah akan melarang sejumlah kegiatan masyarakat jelang perayaan Tahun Baru 2022, berikut ini perinciannya.

Melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di:

  • a. Hotel
  • b. Pusat Perbelanjaan
  • c. Mall
  • d. Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan ketentuan:

  • a. Kapasitas maksimal 75 persen
  • b. Hanya pengunjung kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang diperbolehkan

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," kata Menko Luhut.

Perubahan aturan akan disesuaikan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Tetap Waspada Omicron (B.1.1.529)

Meskipun penetapan PPKM level 3 Nataru batal dilakukan, seluruh pihak diminta tetap waspada terhadap varian baru Corona Omicron. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengingat beberapa negara banyak yang telah mengkonfirmasi varian tersebut.

Diketahui varian Omicron  (B.1.1.529)  terindikasi penularannya lebih cepat dan dikhawatirkan memicu reinfeksi. Walaupun temuan awal di Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali, tetapi semua informasi tersebut masih membutuhkan data dan penelitian lebih lanjut.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M