MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja. Apa Kata DPR?

Omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja dinilai inkonstitusional.

MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja. Apa Kata DPR?
Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Kamis (28/10/2021). Mereka mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja membuktikan bahwa tuntutan gerakan rakyat benar adanya. Uji materi omnibus law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuahkan hasil positif. 

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil  Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11).

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar.

Apa Kata DPR?

Menanggapi hal itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo memastikan putusan MK  atas UU 11/2020 Cipta Kerja akan mengubah materi beleid tersebut. Dia mengatakan, putusan MK tersebut menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusi bersyarat. 

Permasalahan yang menjadi dasar putusan tersebut berkaitan dengan tidak sesuainya pembuatan UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai amanat dari UUD 1945.

"Di mana dalam UU 12/2011 tidak ada norma tidak ada frasa yang mengatur tentang omnibus law," ujar Firman saat konferensi pers, Jumat (26/11).

Oleh karena itu, DPR akan melakukan revisi UU 12/2011 tersebut untuk menyelamatkan UU Cipta Kerja. Revisi UU itu akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang akan disusun Desember 2021 ini. 

DPR pun telah menyiapkan naskah akademis untuk memasukkan frasa omnibus law dalam UU 12/2011. Firman optimistis revisi UU tersebut akan selesai dalam waktu singkat.

"Ini akan kami dorong dan kami persiapkan sehingga pada awal tahun setidak-tidaknya bulan satu atau dua, paling lambat bulan tiga ini semua sudah sesuai dengan yang ditetapkan MK," kata Firman.

Sementara untuk isi materi dari UU Cipta Kerja, kata Firman, tidak mengalami perubahan. Meski begitu, hal itu akan diserahkan kepada pemerintah selaku pengusul UU Cipta Kerja.

Sebagai informasi, usai UU Cipta Kerja disahkan pada 2020, beleid tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak seperti mahasiswa, buruh, aktivis lingkungan, dan lainnya. Pembuatan UU yang tidak melibatkan masyarakat dan berlangsung cepat menjadi dasar penolakan UU tersebut.

Berikut ini  beberapa poin penting terkait putusan MK untuk merevisi UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki Maksimal 2 Tahun

UU Cipta kerja harus segera diperbaiki. Batas maksimal waktu perbaikan 2 tahun. “Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman.

Ada konsekuensi jika UU Cipta Kerja tidak diperbaiki dalam batas waktu tersebut. UU yang direvisi bisa berlaku kembali. 

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11/2020 harus dinyatakan berlaku kembali," tuturnya.

UU Lama Masih Berlaku

MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu dalam putusan ini. MK juga memerintahkan melarang menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Anwar.

MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki karena Banyak Salah Ketik

Ada beberapa salah ketik dalam UU ini. Pada halaman 151Ȩ–152 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), terdapat perubahan atas Pasal 46 yang menyatakan: "Pasal 46 (1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).

(2) Fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah Pusat dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.

(3) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan dan penetapan mengenai:

a.ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak: b.cadangan Bahan Bakar Minyak nasional; c.pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;

d.tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa; e.harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; dan f.pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.

(4) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tugas pengawasan dalam bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Namun, pada halaman 227-228 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan), Pasal 46 tersebut tidak termuat lagi dalam Perubahan UU 22/2001 [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK-188];

Sedangkan pada halaman 388 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007), terdapat perubahan atas ketentuan Pasal 7 ayat (8) yang semula berbunyi "Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah''.

Namun, pada halaman 610 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan), ketentuan Pasal 7 ayat (8) diubah menjadi "Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil". Perubahan tersebut menghilangkan kata "menengah". [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK-188];

Tidak Memberi Ruang untuk Partisipasi Publik

MK menilai pembentuk UU, yakni DPR, tidak memberi ruang partisipasi publik yang maksimal.

"Bahwa sementara itu berkenaan dengan asas keterbukaan, dalam persidangan terungkap fakta pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal," demikian bunyi putusan MK yang dibacakan hakim konstitusi secara bergantian dalam sidang, Kamis (25/11).

Sekalipun telah dilaksanakan berbagai pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat, kata MK, pertemuan itu belum membahas naskah akademik dan materi perubahan undang-undang a quo. MK menyebut hal itu membuat masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui apa materi perubahan undang-undang yang akan digabungkan dalam UU 11/2020.

"Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU cipta kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Padahal, berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 akses terhadap undang-undang diharuskan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis," ujar MK.

Dianggap Tak Memenuhi Syarat UU 12/2011

Selain itu, UU Cipta Kerja dianggap tidak memenuhi syarat UU 12/2011 terkait asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai keharusan untuk digunakan dalam membentuk peraturan perundang-undangan.

"Namun ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan ketidakjelasan cara atau metode yang digunakan oleh UU 11/2020. Hal ini tentu tidak sejalan dengan maksud 'asas kejelasan rumusan' dalam UU 12/2011 yang menghendaki agar setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya," kata MK.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI