UNESCO Minta Indonesia Stop Proyek di Taman Nasional Komodo

Indonesia dinilai belum memenuhi AMDAL proyek Labuan Bajo.

UNESCO Minta Indonesia Stop Proyek di Taman Nasional Komodo
Shuterstock/Fitri Mayeni
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE- Komite Warisan Dunia (WHC) UNESCO meminta pemerintah Indonesia untuk menyetop pembangunan proyek infrastruktur pariwisata di Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). UNESCO menilai, proyek tersebut berdampak pada nilai universal luar biasa atau Outstanding Universal Value (OUV).

UNESCO meminta penghentian proyek hingga pemerintah Indonesia menyerahkan revisi Analisis Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assessment). Dokumen tersebut rencananya akan ditinjau oleh Uni Internasional untuk Konservasi Alam (International Union for Conservation of Nature atau IUCN).

"Mendesak Negara Pihak untuk menghentikan semua proyek infrastruktur pariwisata di dalam dan sekitar properti yang berpotensi berdampak pada nilai universal luar biasanya hingga Amdal yang direvisi diajukan dan ditinjau oleh IUCN," demikian tertulis dalam dokumen UNESCO.

Permintaan Klarifikasi

Sebelumnya, pada 9 Maret 2020 UNESCO telah mengirim surat kepada Indonesia untuk meminta klarifikasi ihwal adanya informasi pihak ketiga tentang rencana pembangunan di Taman Nasional Komodo. 

Beberapa proyek yang disoroti, antara lain proyek infrastruktur di Pulau Rinca untuk persiapan G-20 Summit tahun 2023 dan pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar yang dieksekusi tanpa pemberitahuan ke UNESCO.

UNESCO juga menerima laporan terkait target pertumbuhan turisme yang signifikan yang berpotensi berimbas kepada kehidupan masyarakat lokal dan memicu protes penolakan. Selain itu, berpotensi adanya aktivitas penangkapan ikan secara liar yang meningkat signifikan tanpa zonasi, hingga persoalan manajemen di area perairan sekitar Taman Nasional Komodo. Termasuk kurangnya  dilaksanakannya praktik pengembangan pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism development), seperti tidak adanya zona larangan berlabuh.

Jawaban Pemerintah

Kemudian pada 30 April dan 6 Mei 2020, pemerintah Indonesia menyampaikan informasi ihwal pengembangan master plan pariwisata terpadu untuk Labuan Bajo, termasuk Pulau Rinca dan Pulau Padar, dan rencana perubahan dari turisme massal menjadi turisme yang lebih berkualitas. 

Pemerintah juga menyampaikan Rencana Pengelolaan Jangka Menengah selama 10 tahun (2016-2025), dengan tujuan TNK menjadi destinasi ekowisata kelas dunia dan kebanggaan nasional unggulan dalam pengelolaan kawasan konservasi.

Pemerintah juga mengklaim bahwa populasi komodo di Taman Nasional Komodo berfluktuasi dari 2.430 hingga 3.022 selama periode 2015 hingga 2019, berdasarkan studi yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Diminta Berhenti

Pada 30 Oktober 2020, UNESCO meminta pemerintah Indonesia tak melanjutkan proyek infrastruktur yang mungkin berimbas pada nilai universal luar biasa Taman Nasional Komodo. Pemerintah Indonesia lantas menyerahkan dokumen Amdal untuk pembangunan infrastruktur pariwisata di Pulau Rinca.

Berdasarkan tinjauan IUCN, pihak UNESCO meminta pemerintah Indonesia merevisi Amdal tersebut berdasarkan Pedoman Internasional dan Catatan Rekomendasi IUCN. Pemerintah diminta menyerahkan laporan itu secara tertulis dan lewat pertemuan virtual pada 5 November 2020. UNESCO pun mengulangi permintaan itu lewat surat tertanggal 12 Januari dan 12 Maret 2021. Namun, revisi Amdal tak kunjung diserahkan.

UNESCO juga meminta pemerintah Indonesia mengundang IUCN dalam misi pengawasan ke Taman Nasional Komodo untuk menilai dampak pembangunan yang sedang berlangsung pada OUV dan status konservasi kawasan tersebut. Pemerintah Indonesia diminta menyerahkan laporan terbaru ihwal status konservasi dan pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi yang ada pada sidang 2022 mendatang.

Tanggapan Sandiaga Uno

Shutterstock/Resni Aswita

Menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, sedang meminta pertemuan dengan pihak UNESCO. Ia tidak ingin menyatakan hal yang belum pasti.

“Saya ingin melihat secara detail dan membahas line by line dari diskusi yang dilakukan pada meeting menjadi referensi tersebut. Karena ini sangat penting,” kata Sandiaga dalam temu wartawan mingguan secara daring, Senin (2/8).

Dia menegaskan, apa pun yang dilakukan pemerintah di Labuan Bajo dan sekitarnya akan berdasar pada kajian dampak lingkungan hidup. Di samping itu, penyusunan AMDAL ini harus dikoordinasikan dengan KLHK.

“Nanti pada akhirnya tujuannya ini juga akan mengarahkan kita kepada Taman Nasional Komodo yang dikelola dengan penuh kehati-hatian. Agar biodiversity, agar ekosistemnya tidak terganggu,” katanya.

Sandiaga juga menyebut akan adanya penyiapan travel pattern yang mengembangkan daerah lain di Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas untuk menggaet lebih banyak wisatawan. “Sementara yang khusus di daerah sangat terbatas ini kunjungannya berbasis ecotourism,” ujarnya,

Sebagai informasi, Taman Nasional Komodo telah menjadi bagian dari situs warisan dunia UNESCO sejak 1991. Taman nasional tersebut merupakan salah satu dari lima destinasi super prioritas (DSP) yang diumumkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Related Topics

UNESCO

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI