Cara Bayar Pajak Lewat Tokopedia, Mudah dan Praktis !

Tren bayar pajak lewat Tokopedia naik tajam.

Cara Bayar Pajak Lewat Tokopedia, Mudah dan Praktis !
Fitur Loket Pajak Tokopedia (Dok, Tokopedia)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pajak merupakan instrumen yang penting yang kontribusi terhadap pembangunan negara. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kewajiban untuk membayar berbagai jenis pajak, dan merasakan manfaatnya baik bagi individu maupun pemerintah. Kini, ada banyak cara membayar pajak, salah satunya secara online melalui platform e-commerce, yang lebih praktis dan hemat waktu.

Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia (DJP RI) menetapkan tanggal 14 Juli setiap tahun sebagai Hari Pajak Nasional demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar berbagai jenis pajak dalam membantu pembangunan negeri.

Sejarah Hari Pajak Nasional berawal saat kata ‘pajak’ pertama kali disebutkan oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Radjiman Wedyodiningrat, yang mengusulkan pemungutan pajak harus diatur oleh hukum. 

Kata ‘pajak’ juga muncul dalam rancangan UUD ke-dua yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 dan berbunyi, ‘Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang.’ Sejak itu, 14 Juli 1945 disematkan sebagai Hari Lahir Pajak.

Lantas, apa saja jenis-jenis pajak di Indonesia dan bagaimana cara membayarnya? Berikut beberapa ulasannya. 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang harus dibayarkan oleh individu maupun badan, yang memiliki tanah dan bangunan, setiap tahunnya. PBB dipungut oleh pemerintah tingkat kota dan kabupaten serta menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan fasilitas umum, seperti jalan raya, jembatan, sekolah dan sebagainya.

Platform e-commerce, Tokopedia memiliki fitur Loket Pajak yang bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah dan mitra strategis lainnya, sehingga  memungkinkan masyarakat membayar berbagai jenis pajak secara online.

Head of Sales and Operation Development Tokopedia, Jonathan Tricahyo mengatakan di Tokopedia, partisipasi masyarakat dalam membayar PBB secara online terus meningkat. "Pada semester I 2023 dibandingkan semester I 2022, nilai transaksi pembayaran PBB melalui Tokopedia naik lebih dari 2 kali lipat,” katanya dalam keterangan tertulis.

Saat ini, Tokopedia telah memfasilitasi pembayaran PBB di lebih dari 260 kota/kabupaten di seluruh Indonesia. Cara membayar PBB lewat Tokopedia pun mudah, yakni: 

  1.  Ketik ‘Loket Pajak Tokopedia’ di kolom pencarian aplikasi maupun situs Tokopedia, lalu pilih ‘PBB’. 
  2. Isi provinsi, kota/kabupaten, tahun pajak yang akan dibayar.
  3. Masukkan Nomor Objek Pajak, lalu klik ‘Cek Tagihan’, dan akan muncul rincian tagihan.
  4. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  5. Ketika pembayaran sukses, sistem Tokopedia akan mengirimkan notifikasi berisi bukti bayar yang sah.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar PKB setiap tahun. PKB termasuk dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah.

Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, termasuk pemeliharaan jalan raya dan moda serta sarana transportasi umum di berbagai wilayah di Indonesia.

Pengguna  juga dapat membayar PKB melalui Tokopedia. Berikut caranya:

  1. Ketik ‘Loket Pajak Tokopedia’ di kolom pencarian aplikasi maupun situs Tokopedia, lalu pilih E-Samsat. 
  2. Pilih wilayah dan masukkan kode bayar, lalu klik ‘Cek Tagihan’.
  3. Pilih metode pembayaran sesuai preferensi. 
  4. Jika pembayaran berhasil, pengguna akan mendapatkan bukti pembayaran melalui email yang bisa dipakai sebagai salah satu dokumen pelengkap untuk digunakan pada proses pengesahan STNK.

“Tokopedia mencatat nilai dan jumlah transaksi PKB melalui Tokopedia meningkat masing-masing hampir 1,5 kali lipat pada semester I 2023 dibandingkan semester I 2022," kata Jonathan.

Pajak Penerimaan Negara

Melalui Loket Pajak Tokopedia, masyarakat juga bisa menunaikan seluruh kewajiban pajak dibawah pengelolaan DJP RI , seperti: Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, PPh 29, PPh Final) dan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.

Masyarakat juga bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP seperti bayar paspor dan KUA, biaya pelayanan pemerintah, biaya pemberian hak paten dan biaya lainya.

Di sisi lain, Penerimaan Negara lain yang bisa dibayarkan lewat Tokopedia ada Bea Cukai dan Surat Berharga Negara atau SBN–surat yang diterbitkan pemerintah untuk membiayai anggaran negara–yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR.)

Jonathan mengatakan, Tokopedia percaya digitalisasi pembayaran pajak sangat penting dilakukan untuk membantu masyarakat mengakses layanan publik yang makin berkualitas.

Oleh karena itu, ke depannya Tokopedia akan terus berkolaborasi dan menghadirkan inovasi bersama para mitra strategis untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, serta mendukung komitmen pemerintah dalam mempercepat digitalisasi di Indonesia.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

3 Cara Mengubah Suara Menjadi Teks Untuk Kebutuhan Konten
Cara Melihat Pesan WA yang Terhapus, Tanpa Aplikasi Tambahan
Panduan Cara Ganti Kartu ATM BCA yang Hilang atau Rusak
10 Kacamata Termahal di Dunia Lengkap dengan Harganya!
Dalam sebulan, 69 Pinjol Diganjar Sanksi Oleh OJK
Usai PHK Karyawan Tesla, Elon Musk Investasi Rp8 Triliun. Buat Apa?