Alokasi Minim Buat Petani, Dana Pungutan Ekspor CPO Dipakai Pengusaha

Indef sebut dana pungutan sawit tidak tepat sasaran.

Alokasi Minim Buat Petani, Dana Pungutan Ekspor CPO Dipakai Pengusaha
Pekerja menimbang buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah terus mencari titik keseimbangan industri sawit. Sebelumnya, pemerintah menerapkan larangan ekspor guna menekan harga minyak goreng yang melambung tinggi. Kini saat harga minyak goreng mulai terkendali, giliran industri hulu—dalam hal ini petani—sawit yang kena getahnya.

Upaya pemerintah melarang ekspor membuat tangki-tangki penyimpanan pabrik pengolahan sawit penuh. Imbasnya, kemampuan pabrik untuk menyerap tandan buah segar (TBS) sawit petani menjadi terbatas sehingga menekan harga beli di tingkat petani.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menilai salah satu akar masalah terkait pungutan sawit adalah pemanfaatannya yang tidak tepat sasaran.

"Sama sekali tidak tepat sasaran dengan kita melihat dana pengelolaan dari kelapa sawit banyak yang kembali pada produsen pengolah dana sawit sekaligus eksportir kelapa sawit. Bahkan ada perusahaan yang untung dari subsidi biodiesel kelapa sawit," kata dia dalam keterangannya, Senin (15/8).

Kini, pemerintah menerapkan penangguhan atau pencabutan sementara pungutan ekspor sawait untuk menggairahkan lagi ekspor sawit dengan harapan bisa mendongkrak lagi harga sawit di tingkat petani.

Ke mana larinya dana pungutan ekspor sawit?

Sejak Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada 2015, lembaga ini telah mengumpulkan dana kurang lebih Rp137,28 triliun dari potongan penjualan ekspor CPO (Crude Palm Oil) hingga 2021.

Penggunaan dana yang dikumpulkan tersebut tidak banyak memberikan dampak kepada petani sawit karena dana pungutan sawit lebih banyak digunakan untuk memenuhi insentif mandatori biodiesel.

Total insentif yang diterima oleh produsen biodiesel sekitar Rp110,05 triliun dalam periode 2015-2021 atau mencapai 80,16 persen dari total dana sawit. Namun, anggaran untuk industri sawit justru sangat minim. Hingga 2021, dari total dana pungutan sawit, anggaran peremajaan sawit hanya sebesar R 6,59 triliun atau setara 4,8 persen.

Sementara anggaran pengembangan SDM (petani) hanya Rp199 miliar atau 0,14 persen dari total dana sawit. Desakan evaluasi penerapan pungutan ekspor sawit atau dana sawit sebenarnya bukan sekali-dua disuarakan.

Butuh evaluasi yang menyeluruh

Pekerja menaikkan buah kelapa sawit yang baru panen di kawasan perkebunan sawit di Desa Berkat, Bodong-Bodong, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU.

Sejumlah pihak memandang, pencabutan sementara pungutan ekspor sawit sepertinya takkan cukup efektif memperbaiki iklim industri kelapa sawit yang sedang tidak baik-baik saja. Nailul meyebut, butuh eveluasi menyeluruh perihal pemanfaatan dana sawit ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 258K/10/DJE/thn 2016 tentang Penetapan Badan Usaha BBN dan alokasi besaran volumenya untuk pengadaan BBN jenis Biodiesel di PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, alokasi dana sawit untuk kepentingan biodiesel hanya dirasakan oleh segelintir perusahaan saja yang dipilih lewat skema penunjukan langsung.

Nama penerima alokasi dana sawit untuk pengadaan biodiesel sesuai dengan Kepmen ESDM tersebut adalah sebagai berikut:

Penunjukan Perusahaan yang mendapat alokasi untuk PT Pertamina, yaitu :

1. PT. Cemerlang Energi Perkasa

2. PT. Wilmar Bioenergi Indonesia

3. PT. Pelita Agung Agrindustri

4. PT. Ciliandra Perkasa

5. PT. Musim Mas

6. PT. Darmex Biofuels

7. PT. Energi Baharu Lestari

8. PT. Wilmar Nabati Indonesia

9. PT. Primanusa Palma Energi

10. PT. Indo Biofuels Energy

11. PT. Bayas Biofuels

12. PT. LDC Indonesia

13. PT. SMART Tbk

14. PT. Tunas Baru Lampung

15. PT. Multi Nabati Sulawesi

Penunjukkan Perusahaan yang mendapat alokasi untuk PT AKR Corporindo, yaitu :

1. PT. Musim Mas

2. PT. Wilmar Bioenergi Indonesia

3. PT. Wilmar Nabati Indonesia

4. PT. LDC Indonesia

Jangan sampai jadi beban

Di sisi lain, kata Nailul, pemanfaatan dana sawit untuk pengadaan biodiesel juga dinilai sudah tak sejalan. Sebab, semangat awal diterapkan dana pungutan ekspor sawit ini adalah untuk mengembangkan ekosistem industri sawit.

"Pemanfaatan saat ini lebih banyak digunakan untuk subsidi program biodiesel. Padahal ada sasaran lainnya, seperti peningkatan SDM petani, peremajaan sawit, dan lainnya, yang porsinya sangat kecil sekali. Belum lagi untuk porsi lainnya. Jadi, alokasi saat ini sangat timpang sekali. Kacau balau," ujarnya.

Dengan kondisi saat ini, tak berlebihan menurutnya bila pemerintah mulai memikirkan untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan dana pungutan ekspor sawit.

Jangan sampai, saat pungutan sawit kembali diterapkan malah akan ada beban baru bagi pelaku industri sawit baik produsen, pabrik pengolahan hingga petani. Padahal, mereka sendiri tidak merasakan manfaat dari penerapan dana pungutan sawit itu.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang