Aturan Notifikasi Merger dan Akuisisi Disempurnakan, Berikut Detailnya

Aturan ini telah berlaku sejak 31 Maret 2023.

Aturan Notifikasi Merger dan Akuisisi Disempurnakan, Berikut Detailnya
ilustrasi ekspansi (unsplash.com/krakenimages)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyempurnakan peraturan yang berkaitan dengan notifikasi transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan (merger dan akuisisi).

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang diundangkan pada 31 Maret 2023.

Direktur Merger dan Akuisisi KPPU, Aru Armando, mengatakan peraturan tersebut utamanya memperkenalkan sistem penyampaian notifikasi secara elektronik, mengatur ketentuan penghitungan nilai aset/penjualan pada aset/penjualan yang ada di Indonesia.

Peraturan itu juga ditujukan untuk mempercepat masa pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan pelaksanaan Sidang Majelis Komisi untuk hasil penilaian secara menyeluruh.

“Setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi batasan ketentuan aset/penjualan wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis,” ujar Aru dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/4).

Ketentuan tersebut, kata Aru, berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019.

Namun, guna beradaptasi dengan perkembangan zaman, KPPU menilai perlu dilakukan pelayanan notifikasi yang lebih efektif dan efisien dengan berbasis elektronik.

Notifikasi merger dilakukan online

Terdapat beberapa penyempurnaan proses notifikasi merger dan akuisisi dalam peraturan tersebut.

Pertama, nilai aset/penjualan yang dihitung sebagai acuan kewajiban notifikasi hanya memperhitungkan aset/penjualan yang dimiliki pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung di Indonesia.

Pada aturan sebelumnya, yang diperhitungkan hanya penjualan di Indonesia, sementara penghitungan aset dapat mencapai aset pelaku usaha yang di luar negeri.

Kedua, notifikasi dilakukan pelaku usaha melalui sistem notifikasi yang diakses melalui laman notifikasi.kppu.go.id. Sebelumnya, notifikasi dilakukan secara manual (tatap muka atau pos) atau surat elektronik.

Kebenaran informasi dan dokumen notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha, sehingga jika ditemukan kesalahan, KPPU dapat membatalkan registrasi notifikasi dan/atau hasil penilaian.

Ketiga, pemeriksaan kelengkapan notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan dilakukan paling lama tiga hari sejak notifikasi disampaikan. Hasil pemeriksaan kelengkapan tersebut akan menyatakan notifikasi tersebut telah lengkap atau tidak lengkap.

Jika telah dinilai lengkap, maka KPPU akan menerbitkan surat keterangan yang memuat nomor registrasi notifikasi dan keterangan wajib atau tidak wajib Notifikasi.

Keterlibatan Anggota Komisi

Keempat, dalam aturan baru, Sekretariat Komisi melakukan keseluruhan proses penilaian awal dan penilaian menyeluruh.

Keterlibatan Anggota Komisi diperlukan apabila hasil penilaian menyeluruh yang dilakukan Sekretariat Komisi memuat simpulan bahwa transaksi berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam hal ini, akan dilaksanakan proses Sidang Majelis Komisi Penilaian Menyeluruh.

Pada sidang tersebut, Investigator dari Sekretariat Komisi akan memaparkan laporan hasil penilaian menyeluruh dan/atau mengusulkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya.

Pelaku usaha yang melakukan notifikasi akan turut dihadirkan dalam sidang tersebut dalam menanggapi laporan hasil penilaian menyeluruh, serta usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan yang dipaparkan Investigator.

Jika diterima, Majelis Komisi akan menerbitkan Penetapan Komisi. Jika ditolak, maka Majelis Komisi akan melanjutkan ke proses Pemeriksaan Lanjutan berdasarkan ketentuan tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Jika ditolak sebagian, pelaku usaha dapat menyampaikan alasan dan usulan persetujuan bersyaratnya. Sidang Majelis Komisi ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari.

Proses penilaian mulai dikenakan biaya

Selain itu, proses penilaian mulai dikenakan biaya. Aru mengatakan proses penilaian atas notifikasi transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan yang dilakukan ke KPPU mulai dikenai biaya yang disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Besaran tarif yang dikenakan ke pelaku usaha yang melakukan pemberitahuan tersebut adalah 0,004 persen dari nilai aset atau nilai penjualan sebagaimana disampaikan pada notifikasi atau paling banyak Rp150 juta.

Hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang diundangkan pada tanggal 5 April 2023. "Peraturan ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan tersebut," kata Aru.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI