Aturan Pupuk Subsidi Direvisi, Petani Bisa Tebus Pakai KTP

Petani diharapkan dapat lebih mudah dapat pupuk.

Aturan Pupuk Subsidi Direvisi, Petani Bisa Tebus Pakai KTP
Dok. Pupuk Indonesia
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10/2022.

Dengan direvisinya aturan tersebut, para Petani mendapat kemudahan akses terhadap Pupuk Bersubsidi. Tidak hanya lewat kartu tani, petani dipastikan bisa mengakses pupuk hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam. Kami gerak cepat mengubah Permentan. Saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP,” kata Amran dalam keterangan resmi, Rabu (6/12).

Amran mengatakan revisi Permentan ini menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP. Dengan begitu kartu tani tidak menjadi satu-satunya metode penebusan pupuk bersubsidi, dan petani diberikan kemudahan menebus pupuk bersubsidi dengan berbagai cara.

“Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun, jadi ini harus serius dibenahi. Jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia,” ujarnya.

Cara menebus pupuk bersubsidi

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil, mengatakan dalam posisi memasuki masa tanam saat ini, Kementan terus berupaya memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi.

Alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam E-alokasi. 

Dia menjelaskan petani yang akan menebus pupuk bersubsidi dapat datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi dengan membawa Kartu Tani atau KTP. 

“Namun yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan” kata Ali. 

Sebagai contoh, di Jawa Barat, alokasi pupuk bersubsidi mencapai 939.895 ton pada 2023, dan telah direalisasikan sampai 30 November sebesar 695.765 ton atau 74 persen. 

Petani penerima pupuk bersubsidi dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan dan dapat melihat alokasinya melalui cek pupukbersubsidi.pertanian.go.id.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara dan Sayarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Ketahui Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan serta Biayanya
Antipasi Kasus Kecelakaan Terulang, Kemenhub Akan Atur Jual-Beli Bus
8 Rekomendasi Smartwatch di Bawah Rp2 Juta, Teknologi Canggih!
BRI Gandeng Tencent dan Hi Cloud Perkuat Kapabilitas Digital
Ekspor Nonmigas April 2024: Logam Mulia Turun, Nikel Naik